POSKOTA.CO.ID – Per Maret 2025, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat jumlah outstanding pembiayaan Peer to Peer (P2P) Lending alias pinjaman online (pinjol) mencapai Rp80,02 triliun.
Angka tersebut meningkat sebesar Rp28,72% dibandingkan dengan bulan Februari 2025.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman dalam konferensi pers virtual pada Jumat, 9 Mei 2025.
Baca Juga: Jangan Khawatir, Ini Cara Menghadapi DC Pinjol Ilegal saat Galbay
Maka dari itu, masyarakat harus selalu cerdas dalam menghadapi layanan pinjol yang tersebar.
Tips Cerdas Hadapi Maraknya Pinjol:
1. Cek Legalitas Sebelum Pinjam
Selalu pastikan platform pinjol terdaftar dan diawasi oleh OJK melalui situs resmi www.ojk.go.id.
Baca Juga: Penyebab Utama DC Pinjol Teror Nasabah Tanpa Henti, Simak Solusi Efektifnya!
2. Pahami Skema Bunga dan Denda
Jangan hanya tergiur kemudahan pencairan. Perhatikan bunga, tenor, dan denda keterlambatan agar tidak terjebak utang menumpuk.
Baca Juga: Catat! Inilah Risiko Ganti Nomor HP saat Gagal Bayar Pinjol, Apa Saja? Simak Penjelasannya