Terjebak Pinjol Ilegal Haruskah Dibayar? Simak Solusi Bijaknya

Sabtu 10 Mei 2025, 19:46 WIB
Simak dua pandangan soal galbay, berikut ciri dan langkah yang bisa Anda tempuh agar tak makin terjerat jebakan bunga tinggi dan ancaman sebar data. (Sumber: Pinterest)

Simak dua pandangan soal galbay, berikut ciri dan langkah yang bisa Anda tempuh agar tak makin terjerat jebakan bunga tinggi dan ancaman sebar data. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Makin menjamurnya layanan pinjaman online (pinjol), banyak masyarakat justru terjerat oleh pinjol ilegal yang menawarkan kemudahan instan namun penuh jebakan.

Tanpa izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), praktik pinjaman tersebut kerap menyasar korban dengan bunga mencekik.

Selain itu pemotongan dananya tidak transparan, hingga ancaman penyebaran data pribadi.

"Banyak masyarakat yang terjebak di dalamnya, dan muncul dua pandangan menarik yang sering menjadi bahan perdebatan," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Channel Ilmu Official, Sabtu, 10 Mei 2025.

Baca Juga: 2 Pindar Cepat Cair dan Bunga Ringan, Cocok untuk Modal Usaha

Dua Pandangan Terkait Pinjol Ilegal

Adapun dua pandangan mengenai pinjol ilegal yang tentunya membingungkan para nasabah. Khusunya bagi mereka yang terlanjur gagal bayar (galbay). Antara lain:

1. Pinjol Ilegal Tidak Perlu Dibayar

Beberapa orang berpendapat bahwa jika sudah terjebak dengan pinjol ilegal, maka tidak perlu dibayar.

Uang tersebut dianggap sebagai rezeki, karena proses peminjamannya tidak sah dan tidak mendapat izin dari OJK.

"Bahkan ancaman seperti sebar data atau teror tidak perlu ditakuti karena secara hukum mereka tidak memiliki dasar yang kuat," papar konten kreator YouTube tersebut.

2. Harus Dikembalikan Pokoknya

Di sisi lain, ada yang berpendapat bahwa meskipun proses pinjaman tidak sah, uang yang digunakan tetap merupakan tanggung jawab peminjam.

Karena itu, paling tidak pokok pinjaman harus dikembalikan, tanpa perlu membayar bunga atau denda yang mencekik.

Misalnya, jika menerima dana Rp1.000.000, maka cukup dikembalikan sesuai jumlah tersebut, bukan Rp1.500.000 seperti yang ditagih.

"Kedua pendapat ini memiliki logika dan landasan masing-masing. Namun, mari kita coba cari benang merahnya," imbuhnya.

Baca Juga: Waspadai Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Kiriman Dana Pinjaman

Penyebab Terjebak Pinjol Ilegal

Beberapa alasan umum kenapa seseorang terjerat pinjol ilegal antara lain:

1. Kondisi finansial yang terdesak hingga tidak punya pilihan lain.

2. Panik karena ancaman. Seperti debt collector datang ke rumah, ancaman penyebaran data pribadi, atau intimidasi melalui edit foto.

3. Gali lubang tutup lubang, artinya meminjam dari aplikasi lain untuk menutup pinjaman sebelumnya, hingga akhirnya terlilit di puluhan aplikasi.

Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

- Tidak memiliki izin dari OJK.

- Proses pencairan sangat cepat tanpa penjelasan akad yang jelas.

- Pemotongan dana sangat besar dan tidak transparan.

- Penagihan dilakukan hanya dalam hitungan hari.

- Mengakses data pribadi dari HP peminjam secara ilegal dan menyebarkan ancaman.

Baca Juga: Jangan Pernah Abaikan Chat DC Pinjol, Ini Dampak Seriusnya

Apa yang Harus Dilakukan Jika Terjebak?

Jika Anda sudah terlanjur mendapatkan pinjaman dari pinjol ilegal, berikut langkah yang bisa Anda ambil:

1. Catat jumlah dana yang diterima dan digunakan. Jika Anda merasa perlu bertanggung jawab, cukup siapkan pengembalian pokoknya saja.

Laporkan aplikasi tersebut ke:

- Kepolisian untuk tindakan hukum

- OJK melalui kontak resmi OJK

- Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN).

2. Privat semua media sosial. Lindungi diri Anda dari penyebaran data.

3. Beritahu kontak terdekat bahwa Anda sedang terjebak pinjol ilegal dan kemungkinan akan ada teror atau ancaman yang tidak perlu ditanggapi.

4. Jangan panik atau membayar secara terus-menerus. Banyak kasus di mana setelah membayar, pinjaman malah otomatis dicairkan kembali.

Semoga penjelasan ini memberikan pencerahan dan kekuatan bagi siapa pun yang sedang berjuang lepas dari jerat pinjol ilegal.

Berita Terkait

News Update