Waspadai Modus Penipuan Pinjol Ilegal, Kiriman Dana Pinjaman

Selasa 06 Mei 2025, 22:25 WIB
Awas modus penipuan pinjol ilegal. Simak tips menghadapi penipuan pinjol selengkapnya. (Sumber: Canva)

Awas modus penipuan pinjol ilegal. Simak tips menghadapi penipuan pinjol selengkapnya. (Sumber: Canva)

POSKOTA.CO.ID - Pinjaman online (pinjol) ilegal tidak hanya menawarkan bunga tinggi, tetapi juga melakukan penipuan secara langsung.

Salah satu modus yang sering terjadi adalah mengirimkan dana ke rekening seseorang yang bahkan tidak pernah mengajukan pinjaman.

"Setelah itu, mereka akan menagih dana tersebut disertai bunga dan denda tinggi, serta melakukan penagihan dengan cara yang kasar, mengancam, bahkan melecehkan secara digital," demikian seperti dilansir dari kanal YouTube Andre Tuwan, Selasa, 6 Mei 2025.

Tagihan dari Aplikasi yang Tidak Pernah Diakses

Inilah contoh kasus mengenai penipuan pinjol yang pernah dialami seorang nasabah.

Di mana korban menerima tagihan sebesar Rp2.280.000 dari aplikasi yang tidak dikenalnya.

"Ia lantas memeriksa aplikasi tersebut dan benar muncul tagihan, padahal tidak ada dana yang pernah ia terima. Saat mencoba menghubungi, tidak ada respons dari pihak aplikasi," paparnya.

Baca Juga: Jangan Pernah Abaikan Chat DC Pinjol, Ini Dampak Seriusnya

3 Tips Menghadapi Penipuan Pinjol Ilegal

Inilah sejumlah tips untuk menghadapi penipuan pinjol ilegal yang bisa Anda terapkan:

1. Laporkan ke Pihak Berwajib

Laporkan pinjol ilegal ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

2. Jangan Gunakan Dana yang Ditransfer

Jika ada dana masuk dari pinjol ilegal, jangan digunakan sama sekali.

Alangkah baiknya simpan dan catat semua transaksi.

Berita Terkait

News Update