Update Terbaru! KPM PKH Usia Produktif Jadi Prioritas Bantuan Pemberdayaan Siap-Siap Jika Nama Kamu Diusulkan

Jumat 09 Mei 2025, 21:00 WIB
KPM PKH usia produktif jadi prioritas dalam program bantuan pemberdayaan.  (Sumber: Pinterest)

KPM PKH usia produktif jadi prioritas dalam program bantuan pemberdayaan. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Pemerintah terus melakukan pengembangan program pemberdayaan masyarakat miskin sebagai lanjutan dari program bantuan sosial (bansos) tunai.

Salah satu kebijakan terbaru yang tengah difokuskan adalah bantuan pemberdayaan yang diprioritaskan bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) berusia produktif.

Melansir dari akun Youtube Sukron Channel, menurut Menteri Sosial Bapak Syfulah Yusuf nanti akan ada bantuan pemberdayaan yang diusulkan dan diprioritaskan untuk para KPM yang usianya produktif.

Program itu dinamakan bantuan pemberdayaan atau program pemberdayaan,jika dilihat di aplikasi SIKS-NG milik para pendamping PKH ini sudah muncul menu usulan untuk bantuan pemberdayaan.

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Nama Kamu Terdaftar Menerima Bansos PKH 2025 Rp3.000.000 Per Tahun via Rekening KKS? Begini Penjelasannya!

Memahami Apa Tujuan Bantuan Pemberdayaan Usia Produktif?

Program ini bukan hanya memberikan bantuan tunai, tetapi juga bertujuan untuk meningkatkan kapasitas ekonomi dan kemandirian para penerima bantuan.

Nantinya fokus Utama bantuan ini akan diberikan kepada KPM yang masih berada dalam usia produktif, yakni rentang usia 18 hingga 55 tahun, agar mereka tidak selamanya bergantung pada bantuan, melainkan bisa keluar dari kemiskinan secara mandiri dan berkelanjutan.

Lebih lanjut Sukron Channel mengatakan, mereka ini nantinya akan diusulkan melalui pendamping sosial jadi buat KPM yang masih bisa bekerja dan masih muda itu nanti akan diusulkan ke usulan bantuan pemberdayaan.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Mendapatkan Saldo Dana Bansos PKH 2025? Bagi KPM yang Belum Terdaftar Begini Cara Cek dan Intip Besaran yang Didapatkan!

Usulan pemberdayaan ini akan terbagi menjadi dua yaitu, lapangan pekerjaan dan juga wirausaha. Jadi kemungkinan besar yang tidak bisa berwirausaha itu akan diusulkan untuk lapangan pekerjaan.

Kemudian bagi KPM yang sudah memiliki usaha sendiri nanti akan diusulkan untuk bantuan modal usahanya. Jika telah dikasih bantuan pemberdayaan tadi, KPM tersebut didorong untuk graduasi.

Berita Terkait

News Update