POSKOTA.CO.ID - Di bulan Mei 2025, pemerintah memberikan kabar gembira bagi masyarakat yang terdaftar dalam program bantuan sosial.
Melalui Kementerian Sosial (Kemensos), bantuan tunai bersyarat Program Keluarga Harapan (PKH) kembali disalurkan untuk meringankan beban ekonomi keluarga kurang mampu dan rentan di Indonesia.
PKH diberikan kepada keluarga yang tercatat dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau sekarang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), dengan fokus pada kelompok rentan seperti ibu hamil, balita, anak sekolah, lansia, dan penyandang disabilitas berat.
Jadwal Penyaluran PKH 2025
Pada tahun 2025, bantuan PKH disalurkan dalam empat tahap:
- Februari
- Mei
- Agustus
- November
Tahap kedua pencairan sedang berlangsung sejak pertengahan Mei 2025. Penyaluran dilakukan melalui bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN), Kantor Pos, atau e-Warong, disesuaikan dengan wilayah dan kondisi penerima.
Baca Juga: 5 Dana Bansos Siap Cair di Awal Bulan Mei, Kapan KPM Sudah Boleh Ambil?
Besaran Bantuan PKH 2025 per Kategori
Besaran dana yang diterima KPM disesuaikan dengan kategori anggota keluarga:
- Ibu Hamil & Masa Nifas: Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000/tahun)
- Anak Usia Dini (0-6 tahun): Rp750.000 per tahap (Rp3.000.000/tahun)
- Anak SD/Sederajat: Rp225.000 per tahap (Rp900.000/tahun)
- Anak SMP/Sederajat: Rp375.000 per tahap (Rp1.500.000/tahun)
- Anak SMA/Sederajat: Rp500.000 per tahap (Rp2.000.000/tahun)
- Lansia (70+ tahun): Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000/tahun)
- Penyandang Disabilitas Berat: Rp600.000 per tahap (Rp2.400.000/tahun)
Jika dalam satu keluarga terdapat lebih dari satu kategori, bantuan dapat digabungkan, namun dengan batas maksimal sesuai ketentuan Kemensos.
Proses Pencairan PKH 2025
Berikut langkah-langkah pencairan bantuan PKH tahap kedua:
- Pastikan terdaftar di DTKS/DTSEN – KPM harus sudah diverifikasi oleh pemerintah daerah.
- Miliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) – Digunakan untuk pencairan di ATM bank Himbara atau agen resmi.
- Periksa jadwal & lokasi pencairan – Informasi dapat dilihat melalui pendamping PKH, aplikasi Cek Bansos, atau situs resmi Kemensos: cekbansos.kemensos.go.id.
- Datang ke lokasi pencairan – Bisa melalui ATM, kantor bank, Kantor Pos, atau e-Warong terdekat.
- Gunakan dana sesuai kebutuhan prioritas – Seperti pendidikan, kesehatan, dan nutrisi keluarga.
Persyaratan Penerima PKH 2025
Agar bisa menerima bantuan, warga harus memenuhi kriteria:
- Terdaftar aktif di DTKS/DTSEN Kemensos
- Termasuk dalam kategori miskin/rentan
- Memiliki anggota keluarga yang masuk kriteria PKH
- Telah diverifikasi oleh petugas sosial
- Bagi yang belum terdaftar, dapat mengajukan melalui kelurahan/desa dengan membawa KTP dan Kartu Keluarga.
Cara Mengecek Penerima PKH 2025 Menggunakan NIK KTP
Berdasarkan informasi dari laman resmi Kementerian Sosial (Kemensos), penerima PKH dapat mengecek status mereka dengan langkah-langkah berikut:
- Kunjungi laman https://cekbansos.kemensos.go.id
- Pilih Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan sesuai domisili
- Masukkan Nama Penerima Manfaat (PM) sesuai KTP
- Ketikkan kode verifikasi yang tertera di layar
- Klik tombol "Cari Data"