POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan KK atas nama Anda yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berhak menerima dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 Rp3.000.000 cair per tahun melalui Rekening KKS.
Proses pendataan NIK e-KTP dan KK untuk menentukan penerima bansos PKH 2025 lewat DTSEN telah dilakukan oleh pemerintah.
Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, Proses pendataan NIK e-KTP lewat DTSEN telah selesai pada akhir Minggu kemarin.
Tentunya penerima wajib memenuhi syarat terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.
Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.