NIK e-KTP dan KK Atas Nama Anda Berhak Terima Dana Bansos PKH 2025 Rp3.000.000 Cair Per Tahun Lewat Rekening KKS, Begini Informasinya!

Jumat 09 Mei 2025, 13:25 WIB
NIK e-KTP dan KK atas nama Anda berhak menerima dana bansos PKH 2025 Rp3.000.000 per tahun lewat Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

NIK e-KTP dan KK atas nama Anda berhak menerima dana bansos PKH 2025 Rp3.000.000 per tahun lewat Rekening KKS. (Sumber: Poskota/Gabriel Omar Batistuta)

POSKOTA.CO.ID - Bagi Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP dan KK atas nama Anda yang terdaftar di Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) berhak menerima dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 Rp3.000.000 cair per tahun melalui Rekening KKS.

Proses pendataan NIK e-KTP dan KK untuk menentukan penerima bansos PKH 2025 lewat DTSEN telah dilakukan oleh pemerintah.

Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, Proses pendataan NIK e-KTP lewat DTSEN telah selesai pada akhir Minggu kemarin.

Tentunya penerima wajib memenuhi syarat terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.

Baca Juga: NIK di KTP Anda Tercatat sebagai Penerima Bansos PKH 2025? Cairkan Saldo Dana Hingga Rp750.000 per Tahapnya dari Pemerintah

Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Syarat penerima bansos PKH 2025. (Sumber: Pinterest/Sisarasa)

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.

2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan

Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.

3. Bukan ASN, TNI, atau Polri

Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Baca Juga: NIK e-KTP Atas Kepemilikan Nama Kamu Telah Terdaftar sebagai Penerima Bansos PKH 2025 Rp2.400.000 Cair Per Tahun via Rekening KKS? Begini Informasinya!

4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain

Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.

5. Terdaftar di Kelurahan atau Desa Setempat

Berita Terkait

News Update