POSKOTA.CO.ID - Apakah Nomor Induk Kependudukan (NIK) e-KTP atas nama kamu terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) 2025 senilai Rp3.000.000 per tahun? cek di sini informasinya.
Proses pendataan NIK e-KTP untuk menentukan penerima bansos PKH 2025 lewat Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) telah dilakukan oleh pemerintah.
Melansir dari Akun Youtube Sukron Channel, Proses pendataan NIK e-KTP lewat DTSEN telah selesai pada akhir Minggu kemarin.
Tentunya penerima wajib memenuhi syarat terbaru untuk bisa mendapat bansos PKH 2025 yang disalurkan oleh pemerintah.
Baca Juga: Bansos PKH 2025 Turun Lagi! Ini Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima, Langsung Klik di Sini!
Syarat Penerima Bansos PKH 2025

Berikut syarat penerima bansos PKH 2025:
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
Memiliki e-KTP atau Kartu Tanda Penduduk Elektronik.
2. Termasuk Keluarga Miskin atau Rentan
Tercatat dalam DTSEN yang dikelola oleh Kementerian Sosial RI.
3. Bukan ASN, TNI, atau Polri
Penerima tidak boleh merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Kepolisian, atau Tentara Nasional Indonesia (TNI).
4. Tidak Sedang Menerima Bantuan Sosial Lain
Seperti Kartu Prakerja, BLT UMKM, atau BLT subsidi gaji.