Simak 3 Hal Ini agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal

Jumat 09 Mei 2025, 23:30 WIB
Simak 3 Hal Ini agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal (Sumber: Pinterest)

Simak 3 Hal Ini agar Tidak Terjerumus dengan Pinjol Ilegal (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Waspada terjerumus pada pinjaman online atau pinjol ilegal, sebab hingga saat ini masih bertebaran.

Keberadaan pinjol ilegal ini meresahkan masyarakat. Sebab, banyak risiko yang dihadapi jika terlanjur terjerumus.

Bahkan beroperasinya pinjol ilegal ini tidak berizin OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Berbeda dengan pinjaman darurat atau Pindar Legal berizin di OJK.

Baca Juga: WASPADA! Ada 4 Cara Pinjol Ilegal Ambil Data Pribadi Anda, Cek Info Lengkapnya

Beroperasinya pinjol ilegal ini tidak diawasi oleh OJK dan BI (Bank Indonesia). Berbeda dengan Pindar legal yang diawasi oleh OJK.

Keberadaan pinjol ilegal ini mengancam masyarakat. Banyak resiko jika terlanjur terjerat.

Satu diantaranya, terancamnya keamanan data pribadi. Pinjol ilegal akan menggunakan data pribadi nasabah untuk ancaman, yang akan disebarluaskan kepada kerabat, teman, hingga keluarga nasabah yang gagal bayar atau galbay pinjol ilegal.

Penting bagi masyarakat untuk menghindari pinjol ilegal. Masyarakat perlu memeriksa legalitas setiap pinjol dan pindar melalui OJK.

Baca Juga: Hati-Hati! Simak 3 Modus Pinjol Ilegal Menjerat Korbannya, Jangan Langsung Percaya

Masyarakat juga perlu menghindari penawaran yang terlalu menggiurkan, serta menggunakan informasi pribadi secara sembarangan.

Untuk itu, simak tiga hal yang harus diperhatikan untuk menghindari terjerat pinjol ilegal.

1. Periksa Legalitas Pinjol

OJK (Sumber: Dok/OJK)

Berita Terkait

News Update