POSKOTA.CO.ID - Penyalahgunaan identitas terjadi ketika data pribadi seperti KTP, nomor telepon, atau informasi bank digunakan tanpa izin untuk kepentingan tertentu, termasuk pengajuan pinjaman online ilegal.
Pinjol ilegal sering kali tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan beroperasi dengan cara yang tidak transparan.
Mereka dapat memperoleh data pribadi melalui kebocoran data, penipuan daring, atau bahkan dari dokumen yang tidak sengaja dibagikan.
Dampaknya, korban bisa menerima tagihan pinjaman yang tidak pernah diajukan atau bahkan diteror oleh penagih utang.
Oleh karena itu, memahami cara memeriksa apakah identitas Anda digunakan oleh pinjol ilegal menjadi langkah awal untuk melindungi diri.
Baca Juga: Atasi Panggilan Spam dari Pinjol Ilegal dengan Mudah, Cek Caranya

Memeriksa Identitas Anda di Sistem Pinjol
Untuk mengetahui apakah identitas Anda telah disalahgunakan, ada beberapa cara yang dapat dilakukan dengan memanfaatkan layanan resmi dan sumber terpercaya.
Salah satu langkah yang direkomendasikan adalah memeriksa riwayat kredit Anda melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) yang dikelola oleh OJK.
SLIK menyediakan informasi mengenai pinjaman yang terdaftar atas nama Anda, baik dari lembaga keuangan resmi maupun yang mencurigakan.
Anda dapat mengajukan permohonan pemeriksaan SLIK secara langsung di kantor OJK terdekat atau melalui layanan daring yang tersedia. Pastikan Anda menyiapkan dokumen identitas seperti KTP untuk proses verifikasi.
Baca Juga: 5 Tips Ampuh Galbay Pinjol Agar Tetap Aman!