POSKOTA.CO.ID - Gagal bayar atau galbay pinjaman online (pinjol) bisa berdampak lebih serius dari sekadar penagihan.
Salah satu risiko yang kerap diabaikan adalah penyalahgunaan data pribadi oleh oknum penagih utang atau debt collector (DC) yang tidak bertanggung jawab.
Data yang Anda berikan bisa digunakan untuk mengajukan pinjaman baru di aplikasi pinjol ilegal tanpa sepengetahuan Anda.
Baca Juga: Waspada! Begini Cara Mengamankan Rekening yang Terkuras Akibat Pinjol Ilegal
Modus ini marak terjadi di tengah meningkatnya jumlah pengguna layanan pinjaman online.
Ketika seseorang gagal bayar, oknum DC sering kali menghubungi korban dengan berbagai cara, termasuk menyamar sebagai perwakilan resmi aplikasi pindar yang terdaftar di OJK.
Mereka bisa meminta Anda menginstal aplikasi tertentu atau mengirim ulang data pribadi seperti KTP dengan dalih untuk verifikasi atau klaim keringanan denda.
Hal-hal semacam ini sangat berisiko. Aplikasi yang diminta untuk diinstal bisa saja berisi malware atau perangkat lunak mata-mata yang menyadap data pribadi Anda.
Baca Juga: Waspada! Begini Cara Mengamankan Rekening yang Terkuras Akibat Pinjol Ilegal
Data tersebut kemudian disalahgunakan untuk mengajukan pinjaman baru di aplikasi pinjol ilegal.
Pada akhirnya, Anda yang akan kembali dikejar tagihan, meski tidak merasa mengajukan pinjaman tersebut.