Kena Blacklist BI Checking, Apakah Masih Bisa Ajukan Pinjol? Cek di Sini

Jumat 09 Mei 2025, 15:34 WIB
Ilustrasi gagal bayar bayar pinjaman online (galbay pinjol) tercatat buruk di BI Checking. (Sumber: Freepik/ rawpixel.com)

Ilustrasi gagal bayar bayar pinjaman online (galbay pinjol) tercatat buruk di BI Checking. (Sumber: Freepik/ rawpixel.com)

Jika Anda memiliki pinjaman tertunggak, usahakan untuk mulai membayar cicilan secara bertahap, dimulai dari yang paling memungkinkan.

Fokuskan terlebih dahulu pada pinjaman yang berasal dari bank atau fintech legal, karena mereka paling terhubung dengan sistem pelaporan SLIK OJK.

3. Ajukan Restrukturisasi atau Permohonan Keringanan

Jika memang kondisi keuangan benar-benar tidak memungkinkan untuk melunasi tunggakan secara penuh, Anda bisa mengajukan restrukturisasi pinjaman ke lembaga pemberi pinjaman.

Bank atau fintech biasanya bersedia memberi restrukturisasi apabila Anda mengajukan permintaan secara formal dan menunjukkan bukti kesulitan finansial.

4. Bangun Ulang Reputasi Kredit Anda

Setelah menyelesaikan sebagian atau seluruh tunggakan, Anda bisa mulai membangun kembali reputasi kredit.

Namun dengan konsistensi dan komitmen, dalam beberapa bulan hingga satu tahun, skor kredit Anda bisa membaik secara signifikan dan Anda akan kembali dipercaya oleh lembaga keuangan.

5. Hindari Pengajuan Pinjaman Baru yang Tidak Diperlukan

Ketika masih dalam proses pemulihan kredit, sebaiknya hindari mengambil pinjaman baru, apalagi hanya untuk konsumsi yang tidak mendesak.

Fokus utama Anda adalah memperbaiki skor kredit dan menyelesaikan tanggungan yang ada, bukan menambah beban baru.

Masuk dalam daftar blacklist BI Checking memang bukan hal yang mudah, tetapi bukan berarti tidak bisa diatasi.

Ingat, setiap masalah keuangan pasti ada jalan keluarnya, selama Anda tidak menyerah dan tetap menjaga komitmen.

DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum tentang perlindungan data pribadi saat menggunakan layanan pinjaman online.

Pengguna diingatkan bahwa pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.

Berita Terkait

News Update