POSKOTA.CO.ID - Apabila kamu terlanjur terjerat pinjaman online atau pinjol ilegal, tentunya menjadi ancaman bagi nasabahnya.
Apalagi saat nasabah pinjol ilegal telat membayar tagihan atau bahkan tidak membayar tagihan seperti gagal bayar atau galbay pinjol ilegal, siap-siap akan dikejar DC (Debt colector)
Simak berita ini selengkapnya mengenai tips hindari teror DC pinjol ilegal jika kamu terlanjur menggunakannya.
Maraknya pinjol ilegal tentunya meresahkan masyarakat. Bagaimana tidak, penggunaan pinjol ilegal ini dapat membahayakan data nasabah.
Belum lagi ancaman dari DC (Debt colector) pinjol ilegal yang sering melakukan pengancaman.
Selain Pindar legal yang resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan), adapun pinjol ilegal yang tidak terdaftar di OJK.
Banyak masyarakat saat ini lebih memilih pinjaman berbasis online saat membutuhkan dana darurat.
Baca Juga: Keliru dengan Aplikasi Pinjol yang Ada? Begini Cara Membedakan yang Legal dan Ilegal!
Untuk itu, masyarakat perlu tau bagaimana pinjol ilegal serta cara menghindarinya agar tidak terjerat.
Sayangnya banyak masyarakat tak tahu bahwa terdapat pinjol ilegal banyak bertebaran, dengan iming-iming proses pencairan cepat.