Kena Blacklist BI Checking, Apakah Masih Bisa Ajukan Pinjol? Cek di Sini

Jumat 09 Mei 2025, 15:34 WIB
Ilustrasi gagal bayar bayar pinjaman online (galbay pinjol) tercatat buruk di BI Checking. (Sumber: Freepik/ rawpixel.com)

Ilustrasi gagal bayar bayar pinjaman online (galbay pinjol) tercatat buruk di BI Checking. (Sumber: Freepik/ rawpixel.com)

Apakah Pinjol Bisa Menerima Pengajuan Jika Terkena Blacklist?

Beberapa pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK menggunakan sistem penilaian risiko yang ketat, termasuk mengecek status SLIK OJK.

Jadi, bila Anda masuk daftar hitam atau memiliki skor kredit buruk, kemungkinan besar pengajuan pinjaman akan ditolak secara otomatis.

Namun, tidak semua pinjaman online menggunakan sistem pengecekan BI Checking.

Ada beberapa pinjaman online yang lebih longgar dalam proses seleksi, dan lebih fokus pada dokumen identitas, slip gaji, atau histori pembayaran sebelumnya dalam platform tersebut.

Bahkan, beberapa pinjol ilegal sama sekali tidak peduli dengan BI Checking, karena memang mereka tidak terikat regulasi OJK.

Namun, mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal tentu bukan solusi yang aman, karena berisiko tinggi secara hukum dan finansial.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Gunakan e-KTP Anda? Begini Cara Menghadapinya

Bagaimana Solusi Jika Sudah Terlanjur Masuk Blacklist?

Masuk dalam daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK tentu menjadi situasi yang tidak diinginkan oleh siapa pun. Meski demikian, kondisi ini bukanlah akhir dari segalanya.

Dengan strategi yang tepat, status kredit Anda bisa diperbaiki secara bertahap. Berikut adalah beberapa solusi yang dapat Anda lakukan.

1. Cek Status Anda di SLIK OJK Secara Berkala

Langkah pertama yang paling penting adalah mengetahui dengan pasti status kredit Anda di sistem SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.

Anda bisa mengeceknya secara online melalui situs resmi OJK, atau mengunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen identitas diri seperti KTP dan NPWP.

2. Bayar Tunggakan Secara Bertahap

Berita Terkait

News Update