POSKOTA.CO.ID - Tidak sedikit nasabah yang gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) tercatat buruk di BI Checking, atau kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.
Status terkena blacklist sering kali diartikan sebagai penghalang utama untuk mengakses fasilitas pinjaman online dari lembaga keuangan formal.
Oleh karena itu, penting untuk memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan blacklist BI Checking.
Kemudian, bagaimana pengaruhnya terhadap pengajuan pinjol, dan apakah ada cara untuk tetap mendapatkan akses ke pinjaman meskipun sudah terdaftar dalam sistem tersebut.
Mari simak beberapa solusinya dengan seksama melalui penjelasan di bawah ini.
Baca Juga: Ditagih Dc Pinjol Ilegal ke Rumah? Begini Cara Hadapinya dengan Mudah
Apa Itu BI Checking atau SLIK OJK?
Seperti dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Jumat, 9 Mei 2025, BI Checking adalah istilah lama yang kini digantikan oleh SLIK OJK.
Sistem ini menyimpan data kredit semua debitur di Indonesia, termasuk riwayat pembayaran cicilan, tunggakan, dan status pinjaman.
Ketika seseorang mengajukan pinjaman, data ini akan digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai kelayakan peminjam.
Apabila seseorang menunggak cicilan atau gagal membayar pinjaman sebelumnya, status kolektibilitas kreditnya akan menurun.
Semakin buruk status kolektibilitas (dari 1 hingga 5), maka makin tinggi kemungkinan pengajuan pinjaman ditolak, baik di bank, leasing, maupun fintech legal.