Kena Blacklist BI Checking, Apakah Masih Bisa Ajukan Pinjol? Cek di Sini

Jumat 09 Mei 2025, 15:34 WIB
Ilustrasi gagal bayar bayar pinjaman online (galbay pinjol) tercatat buruk di BI Checking. (Sumber: Freepik/ rawpixel.com)

Ilustrasi gagal bayar bayar pinjaman online (galbay pinjol) tercatat buruk di BI Checking. (Sumber: Freepik/ rawpixel.com)

POSKOTA.CO.ID - Tidak sedikit nasabah yang gagal bayar pinjaman online (galbay pinjol) tercatat buruk di BI Checking, atau kini dikenal sebagai Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK.

Status terkena blacklist sering kali diartikan sebagai penghalang utama untuk mengakses fasilitas pinjaman online dari lembaga keuangan formal.

Oleh karena itu, penting untuk memahami apa sebenarnya yang dimaksud dengan blacklist BI Checking.

Kemudian, bagaimana pengaruhnya terhadap pengajuan pinjol, dan apakah ada cara untuk tetap mendapatkan akses ke pinjaman meskipun sudah terdaftar dalam sistem tersebut.

Mari simak beberapa solusinya dengan seksama melalui penjelasan di bawah ini.

Baca Juga: Ditagih Dc Pinjol Ilegal ke Rumah? Begini Cara Hadapinya dengan Mudah

Apa Itu BI Checking atau SLIK OJK?

Seperti dikutip dari kanal YouTube Solusi Keuangan, pada Jumat, 9 Mei 2025, BI Checking adalah istilah lama yang kini digantikan oleh SLIK OJK.

Sistem ini menyimpan data kredit semua debitur di Indonesia, termasuk riwayat pembayaran cicilan, tunggakan, dan status pinjaman.

Ketika seseorang mengajukan pinjaman, data ini akan digunakan oleh lembaga keuangan untuk menilai kelayakan peminjam.

Apabila seseorang menunggak cicilan atau gagal membayar pinjaman sebelumnya, status kolektibilitas kreditnya akan menurun.

Semakin buruk status kolektibilitas (dari 1 hingga 5), maka makin tinggi kemungkinan pengajuan pinjaman ditolak, baik di bank, leasing, maupun fintech legal.

Apakah Pinjol Bisa Menerima Pengajuan Jika Terkena Blacklist?

Beberapa pinjol legal yang terdaftar dan diawasi OJK menggunakan sistem penilaian risiko yang ketat, termasuk mengecek status SLIK OJK.

Jadi, bila Anda masuk daftar hitam atau memiliki skor kredit buruk, kemungkinan besar pengajuan pinjaman akan ditolak secara otomatis.

Namun, tidak semua pinjaman online menggunakan sistem pengecekan BI Checking.

Ada beberapa pinjaman online yang lebih longgar dalam proses seleksi, dan lebih fokus pada dokumen identitas, slip gaji, atau histori pembayaran sebelumnya dalam platform tersebut.

Bahkan, beberapa pinjol ilegal sama sekali tidak peduli dengan BI Checking, karena memang mereka tidak terikat regulasi OJK.

Namun, mengajukan pinjaman ke pinjol ilegal tentu bukan solusi yang aman, karena berisiko tinggi secara hukum dan finansial.

Baca Juga: Pinjol Ilegal Gunakan e-KTP Anda? Begini Cara Menghadapinya

Bagaimana Solusi Jika Sudah Terlanjur Masuk Blacklist?

Masuk dalam daftar hitam BI Checking atau SLIK OJK tentu menjadi situasi yang tidak diinginkan oleh siapa pun. Meski demikian, kondisi ini bukanlah akhir dari segalanya.

Dengan strategi yang tepat, status kredit Anda bisa diperbaiki secara bertahap. Berikut adalah beberapa solusi yang dapat Anda lakukan.

1. Cek Status Anda di SLIK OJK Secara Berkala

Langkah pertama yang paling penting adalah mengetahui dengan pasti status kredit Anda di sistem SLIK (Sistem Layanan Informasi Keuangan) OJK.

Anda bisa mengeceknya secara online melalui situs resmi OJK, atau mengunjungi kantor OJK terdekat dengan membawa dokumen identitas diri seperti KTP dan NPWP.

2. Bayar Tunggakan Secara Bertahap

Jika Anda memiliki pinjaman tertunggak, usahakan untuk mulai membayar cicilan secara bertahap, dimulai dari yang paling memungkinkan.

Fokuskan terlebih dahulu pada pinjaman yang berasal dari bank atau fintech legal, karena mereka paling terhubung dengan sistem pelaporan SLIK OJK.

3. Ajukan Restrukturisasi atau Permohonan Keringanan

Jika memang kondisi keuangan benar-benar tidak memungkinkan untuk melunasi tunggakan secara penuh, Anda bisa mengajukan restrukturisasi pinjaman ke lembaga pemberi pinjaman.

Bank atau fintech biasanya bersedia memberi restrukturisasi apabila Anda mengajukan permintaan secara formal dan menunjukkan bukti kesulitan finansial.

4. Bangun Ulang Reputasi Kredit Anda

Setelah menyelesaikan sebagian atau seluruh tunggakan, Anda bisa mulai membangun kembali reputasi kredit.

Namun dengan konsistensi dan komitmen, dalam beberapa bulan hingga satu tahun, skor kredit Anda bisa membaik secara signifikan dan Anda akan kembali dipercaya oleh lembaga keuangan.

5. Hindari Pengajuan Pinjaman Baru yang Tidak Diperlukan

Ketika masih dalam proses pemulihan kredit, sebaiknya hindari mengambil pinjaman baru, apalagi hanya untuk konsumsi yang tidak mendesak.

Fokus utama Anda adalah memperbaiki skor kredit dan menyelesaikan tanggungan yang ada, bukan menambah beban baru.

Masuk dalam daftar blacklist BI Checking memang bukan hal yang mudah, tetapi bukan berarti tidak bisa diatasi.

Ingat, setiap masalah keuangan pasti ada jalan keluarnya, selama Anda tidak menyerah dan tetap menjaga komitmen.

DISCLAIMER: Artikel ini bersifat edukatif dan bertujuan memberikan panduan umum tentang perlindungan data pribadi saat menggunakan layanan pinjaman online.

Pengguna diingatkan bahwa pengajuan pinjaman, baik di platform legal maupun ilegal, adalah tanggung jawab pribadi dan mengandung risiko kredit.

Berita Terkait

News Update