CATAT! Ini Risiko Pakai Pinjol Ilegal Tidak Diawasi OJK yang Perlu Diketahui

Jumat 09 Mei 2025, 12:40 WIB
Berikut ini informasi terkait risiko menggunakan pinjol ilegal. (Sumber: PxHere)

Berikut ini informasi terkait risiko menggunakan pinjol ilegal. (Sumber: PxHere)

Hal ini tentunya akan membuat Anda kewalahan untuk membayar utang dengan jangka waktu yang sangat singkat.

Baca Juga: Cara Cek KTP Anda Terdaftar Pinjol atau Tidak secara Online dan Offline

2. Bunga Tinggi

Tak hanya tenor yang sangat singkat, ditambah dengan bunga yang relatif tinggi hingga membuat para nasabahnya semakin tertekan.

Pasalnya, tidak ada transaparansi di awal terkait informasi tersebut yang akhirnya membuat nasabah merasa terjebak dengan kemudahan pengajuan pinjaman di awal.

3. Adanya Denda

Baca Juga: Ini Hal yang Diincar DC Pinjol ke Kontak Darurat saat Anda Galbay

Pinjol ilegal akan memberikan denda keterlambatan jika nasabah tidak segera membayar utangnya sesuai tenggat waktu.

Denda akan semakin besar per harinya, jika Anda tidak segera membayar utang, bunga, dan dendanya.

Sehingga, dengan adanya bunga dan denda yang semakin membengkak setiap harinya, tentunya hal ini akan menjadikan boomerang bagi para penggunanya.

4. Ancaman dari Debt Collector

Baca Juga: 6 Langkah Melindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal dan Aktivitas Phising

Apabila Anda melakukan gagal bayar atau galbay akan menghadapi Debt Collector (DC) yang akan melakukan penagihan dan tentunya tidak sesuai aturan yang telah di atur oleh OJK terkait cara peminjaman hingga proses penagihan.

Mereka akan melakukan berbagai cara agar para nasabahnya segera membayar tagihan utang tanpa mementingkan keamanan dan kenyamanan nasabahnya.

Nasabahnya akan terus diteror dengan menghubungi atau spam pesan atau telepon dengan cara kasar dan penuh ancaman.

Berita Terkait

News Update