POSKOTA.CO.ID - Bagi Anda pemilik Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang datanya disalahgunakan oleh pinjaman online (pinjol) ilegal tentunya bisa di atasi dengan mudah.
Saat ini pencurian data pribadi marak dilakukan oleh banyak oknum pinjol ilegal untuk menjebak pengguna.
Banyak penipu yang menggunakan data pelamar kerja untuk disalahgunakan agar mendapat keuntungan yang besar.
Baca Juga: Wajib Diwaspadai, Ternyata Begini Cara Pinjol Ilegal Dapat Data Pribadi Masyarakat
Apa Itu Pinjol?
Pinjol merupakan layanan kredit yang diberikan lembaga keuangan melalui platform digital secara daring.
Kemudahan dalam proses pengajuan dan pencairan dana membuat pinjol semakin diminati, terutama generasi muda seperti Gen Z dan milenial.
Namun, seiring dengan meningkatnya popularitas pinjol, risiko penyalahgunaan data pribadi juga meningkat.
Baca Juga: Simak Tips Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal
Banyak kasus seperti KTP seseorang digunakan tanpa izin untuk mengajukan pinjol.
Dengan begitu, penting mengetahui apakah KTP telah digunakan untuk pengajuan pinjol tanpa sepengetahuan.
Tentunya dengan adanya hal ini, kerugian bisa sangat berdampak bagi perekonomian masyarakat.