Anda Belum Dapatkan Rp600.000 dari Bansos BPNT? Penuhi Dahulu Syaratnya Berikut Ini

Jumat 09 Mei 2025, 22:30 WIB
Dana bansos BPNT dari pemerintah Rp600.000. (Sumber: Facebook/Sobat Bansos)

Dana bansos BPNT dari pemerintah Rp600.000. (Sumber: Facebook/Sobat Bansos)

POSKOTA.CO.ID - Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan salah satu program unggulan pemerintah Indonesia untuk membantu masyarakat kurang mampu memenuhi kebutuhan pangan sehari-hari.

Pada tahun 2025, program ini kembali dilanjutkan dengan penyaluran dana sebesar Rp600.000 per tahap untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM).

Dana tersebut disalurkan secara bertahap melalui rekening Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau Kantor Pos, memberikan angin segar bagi keluarga yang sedang berjuang menghadapi tantangan ekonomi.

Namun, tidak semua orang yang membutuhkan bantuan ini berhasil menerimanya. Jika Anda belum mendapatkan bansos BPNT, mungkin ada beberapa kriteria yang belum terpenuhi atau langkah yang perlu diperbaiki.

Baca Juga: NIK e-KTP Anda Lolos Verifikasi? Dapatkan Saldo Dana Bansos Rp500.000 dari Subsidi PKH Plus di Daerah Ini

BPNT dirancang untuk meringankan beban ekonomi keluarga miskin dan rentan melalui bantuan pangan non-tunai.

Setiap bulannya, penerima mendapatkan bantuan senilai Rp200.000, yang disalurkan per tahap (biasanya setiap dua atau tiga bulan) sehingga totalnya mencapai Rp600.000 per pencairan.

Bantuan ini dapat digunakan untuk membeli kebutuhan pokok seperti beras, minyak goreng, atau bahan pangan lainnya di agen e-warong atau toko yang bekerja sama dengan program ini.

Untuk memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah memberlakukan kriteria ketat dan proses verifikasi berbasis Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Program ini tidak hanya bertujuan memberikan bantuan sementara, tetapi juga mendorong kemandirian ekonomi keluarga penerima.

Oleh karena itu, pemerintah terus melakukan evaluasi dan pemutakhiran data untuk memastikan bahwa bansos hanya diberikan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan.

Berita Terkait

News Update