Cara Cek Pencairan Dana Bansos KJP Plus Tahap 1 Tahun 2025, Uang Gratis Sudah Masuk Rekening Bank DKI?

Jumat 09 Mei 2025, 09:59 WIB
Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar yang didapatkan para peserta KJP Plus. (Sumber: PosKota/Saffa Sabila)

Ilustrasi Kartu Jakarta Pintar yang didapatkan para peserta KJP Plus. (Sumber: PosKota/Saffa Sabila)

POSKOTA.CO.ID - Simak dalam artikel ini cara cek pencairan dana bansos KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 apakah uang bantuan pemerintah sudah masuk rekening atau belum.

Pencairan dana bantuan sosial (bansos) Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus selalu menjadi momen yang dinanti-nantikan oleh sejumlah peserta didik di DKI Jakarta.

Dengan disalurkannya subsidi bansos KJP Plus, para peserta didik yang terdaftar sebagai penerima manfaat bisa menggunakan dan bantuan tersebut untuk membeli berbagai kebutuhan sekolah, termasuk bahan pangan bergizi.

Baca Juga: Cek Lokasi Pengambilan Sembako Murah dari Antrian KJP Pasar Jaya Hari Ini, Ada 5 Wilayah

Pada 5 Mei 2025 kemarin, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyalurkan uang gratis bantuan KJP Plus Tahap 1 tahun 2025 secara bertahap.

Dana bansos KJP yang dicairkan pada awal Mei ini adalah subsidi uang bantuan untuk periode Maret.

Para peserta yang telah menerima dana bantuan tersebut bisa menggunakannya untuk memenuhi berbagai keperluan sekolah, mulai dari membayar SPP, membeli alat tulis, beli sepatu dan seragam, ataupun biaya transportasi ke sekolah.

Sebagai informasi, Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus adalah program perluasan akses pendidikan bagi anak-anak di DKI Jakarta yang berasal dari keluarga tidak mampu agar bisa mengenyam pendidikan minimal sampai tamat SMA/SMK.

Baca Juga: Cara Daftar OTS Antrian KJP Pasar Jaya Mei 2025 Pakai NIK dan KK, Dapat Sembako Murah!

Mengutip dari laman resmi kjp.jakarta.go.id, pembiayaan dana KJP Plus ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta.

Melalui bantuan ini, para siswa di DKI Jakarta diharapkan bisa terhindar dari pemutusan sekolah dan bisa melanjutkan pendidikan paling tidak hingga tamat sekolah menengah atas (SMA).

Pencairan Bansos KJP Plus Tahap 1 2025

Berita Terkait

News Update