Jika Anda merasa memenuhi syarat tetapi belum menerima bansos, langkah pertama adalah memahami kriteria yang ditetapkan.

Kriteria untuk Menjadi Penerima Bansos BPNT
Untuk menjadi penerima BPNT, ada beberapa syarat utama yang harus dipenuhi. Pertama, Anda harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
Kepemilikan KTP ini penting karena data pribadi Anda akan dicocokkan dengan sistem DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Tanpa identitas resmi, proses pendaftaran tidak dapat dilanjutkan.
Kedua, keluarga Anda harus termasuk dalam kategori ekonomi miskin atau rentan, yang biasanya diukur dari pendapatan, kepemilikan aset, atau penggunaan listrik rumah tangga (misalnya, tidak melebihi 2.200 VA).
Pemerintah menggunakan verifikasi lapangan untuk memastikan bahwa calon penerima memang berada dalam kondisi ekonomi yang memerlukan bantuan.
Jika keluarga Anda memiliki anggota yang bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota TNI/Polri, atau karyawan BUMN/BUMD, kemungkinan besar Anda akan dianggap tidak memenuhi syarat, karena profesi tersebut dianggap memiliki penghasilan stabil.
Ketiga, Anda harus terdaftar dalam DTKS. DTKS adalah database resmi yang berisi informasi tentang keluarga miskin dan rentan di seluruh Indonesia.
Jika Anda belum terdaftar, Anda perlu mengajukan diri melalui pemerintah desa atau kelurahan setempat.
Proses ini melibatkan verifikasi oleh petugas lokal untuk memastikan bahwa data yang Anda berikan sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Penting untuk memastikan bahwa data yang Anda masukkan, seperti jumlah anggota keluarga dan penghasilan bulanan, mencerminkan situasi ekonomi yang sebenarnya.