Ajukan Pembaruan Data KPM untuk Tetap Menerima Bansos Saat Pindah Domisili atau Perubahan Status

Jumat 09 Mei 2025, 21:30 WIB
Tetap dapatkan bansos meskipun pindah domisili, segera perbaru data Anda. (Sumber: Facebook/@INFO Bantuan Presiden)

Tetap dapatkan bansos meskipun pindah domisili, segera perbaru data Anda. (Sumber: Facebook/@INFO Bantuan Presiden)

POSKOTA.CO.ID - Data KPM yang terdaftar dalam sistem pemerintah menjadi acuan utama untuk penyaluran bansos.

Ketika terjadi perubahan seperti pindah alamat, perubahan jumlah anggota keluarga, atau perubahan status perkawinan, data yang tidak diperbarui dapat menyebabkan penyaluran bansos terhenti.

Misalnya, jika sebuah keluarga pindah ke kabupaten lain tanpa memperbarui data, sistem mungkin tidak dapat melacak keberadaan mereka, sehingga bansos tidak tersalurkan.

Oleh karena itu, pembaruan data tidak hanya menjaga kelancaran bansos, tetapi juga memastikan bahwa bantuan sampai kepada yang berhak.

Baca Juga: Ingin Cek Status Penerima Saldo Dana Bansos PKH Tahap 2 Tahun 2025 dari Hp? Begini Caranya

Langkah Mengajukan Pembaruan Data KPM

Proses pembaruan data KPM dirancang agar mudah diakses oleh masyarakat. Berikut adalah langkah-langkah yang perlu diikuti untuk memastikan data Anda tetap akurat dan bansos tetap diterima.

Pertama, KPM perlu mengidentifikasi jenis perubahan yang terjadi, misalnya pindah domisili, perubahan status perkawinan, atau penambahan anggota keluarga.

Setiap jenis perubahan membutuhkan dokumen pendukung yang berbeda. Untuk pindah domisili, misalnya, KPM harus menyiapkan surat keterangan pindah dari kelurahan atau kecamatan setempat.

Sementara untuk perubahan status, seperti pernikahan atau kematian anggota keluarga, dokumen seperti akta nikah atau akta kematian diperlukan.

Segera Cek Nama Penerima Bansos BPNT dan PKH 2025 dengan KTP di Situs dan Aplikasi Kemensos. (Sumber: Pinterest)

Langkah selanjutnya adalah menghubungi pihak yang berwenang, yaitu kelurahan atau desa tempat KPM terdaftar.

Petugas di kelurahan akan membantu mengarahkan KPM untuk memperbarui data melalui sistem yang digunakan, seperti DTKS.

Berita Terkait

News Update