POSKOTA.CO.ID - Sebelum mengambil bansos atas nama orang lain, penting untuk memahami bahwa pengambilan oleh pihak ketiga atau perwakilan diperbolehkan dalam kondisi tertentu, seperti penerima bansos sedang sakit, lanjut usia, atau berada di lokasi yang jauh.
Pemerintah menetapkan aturan ini untuk memastikan bansos tetap sampai ke tangan yang berhak tanpa penyalahgunaan.
Biasanya, bank atau kantor pos yang menjadi penyalur bansos memiliki prosedur yang serupa, namun ada beberapa dokumen tambahan yang perlu disiapkan untuk proses pengambilan oleh perwakilan.
Pastikan semua dokumen yang dibutuhkan telah lengkap untuk menghindari kendala saat pengambilan.
Dokumen yang Diperlukan untuk Pengambilan Bansos oleh Perwakilan
Untuk mengambil bansos atas nama penerima, perwakilan harus membawa sejumlah dokumen resmi. Pertama, surat kuasa dari penerima bansos adalah syarat utama.
Surat ini harus ditandatangani oleh penerima dan menyatakan bahwa mereka mengizinkan orang lain untuk mengambil bansos atas nama mereka.
Dalam beberapa kasus, surat kuasa juga perlu disahkan oleh pihak berwenang, seperti kelurahan atau kecamatan, tergantung pada kebijakan penyalur.
Selain surat kuasa, perwakilan wajib membawa fotokopi kartu identitas penerima bansos, seperti KTP atau Kartu Keluarga (KK), serta KTP asli dan fotokopi milik perwakilan.
Beberapa bank atau kantor pos juga meminta dokumen tambahan, seperti surat keterangan dari kelurahan yang menjelaskan alasan penerima tidak dapat hadir.
Pastikan semua dokumen ini disiapkan dengan rapi untuk mempermudah proses verifikasi.
