POSKOTA.CO.ID - Para nasabah atau debitur yang sudah telanjur gagal bayar (galbay) utang di aplikasi pinjol, harus mengetahui soal tahapan proses penagihan.
Hal itu berguna untuk nasabah mempersiapkan diri jika sudah telat bayar atau galbay utang pinjolnya.
Ada tahapan proses penagihan yang dilakukan pihak aplikasi pinjol. Namun tentunya setiap aplikasi pinjol memiliki aturan tersendiri.
Baca Juga: Cara Ampuh Jauhi Pinjol, Langkah Praktis Mencegah Jeratan Utang
Maka dari itu, dilansir dari channel YouTube fintechid, ada tahapan proses penagihan yang harus diketahui oleh nasabah atau debitur agar bisa menghadapinya.
Tahapan Proses Penagihan di Aplikasi Pinjol
1. Akan mendapatkan telepon dari pihak aplikasinya
Baca Juga: Galbay Pinjol? Begini Cara Auto Lunas dalam 2 Tahun Tanpa Daftar Hitam OJK!
"Pihak aplikasi pinjol akan menagih jika telat 1 hari 2 hari dengan cara ditelepon biasanya, jika tidak ada respon mulai chat WhatsApp," ujarnya dikutip Poskota hari ini Kamis 8 Mei 2025.
2. Jika belum ada pelunasan atau cicilan mulai intens menelepon nasabah
"Inilah tahapan jika telat bayar 1 Minggu, teror mulai banyak dari telepon, chat WhatsApp bahkan email anda," sambungnya.
Baca Juga: Pinjol Ilegal Gunakan e-KTP Anda? Begini Cara Menghadapinya