Hati-hati Terjerat Pinjaman Online Palsu, Ini 9 Ciri-Ciri Pinjol Ilegal

Kamis 08 Mei 2025, 16:17 WIB
ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui masyarakat. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

ciri-ciri pinjol ilegal yang harus diketahui masyarakat. (Sumber: Freepik/wayhomestudio)

POSKOTA.CO.ID - Masyarakat yang mau mengajukan pinjaman online sebaiknya perlu memerhatikan sejumlah hal agar tidak keliru dalam memilih aplikasi yang tepat.

Pinjaman online (pinjol) kini semakin menjamur di masyarakat dan mudah diakses oleh siapa saja.

Ada banyak pilihan aplikasi pinjaman online yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk mendapatkan dana pinjaman ketika sedang dalam keadaan terdesak.

Baca Juga: Terbongkar! Ini Fakta yang Sering Disembunyikan Pinjol dari Nasabah Galbay

Namun, ternyata tidak semua pinjaman online aman digunakan oleh masyarakat. Bahkan, ada lebih banyak aplikasi pinjol ilegal daripada legal yang ada di tengah-tengah masyarakat.

Oleh karena itu, masyarakat perlu berhati-hati dalam mengajukan pinjaman online agar tidak terjerat dengan aplikasi pinjol ilegal.

Pasalnya, jika kamu sampai terjerat dengan aplikasi pinjol ilegal, maka itu akan sangat berbahaya bagi mu.

Sebab, ada banyak sekali risiko pinjol ilegal yang akan menghantui masyarakat kalau sampai mereka terjebak dengan godaan pinjol ilegal.

Baca Juga: Galbay Pinjol? Begini Cara Auto Lunas dalam 2 Tahun Tanpa Daftar Hitam OJK!

Maka dari itu, kamu wajib berhati-hati dan perlu mengetahui ciri-ciri pinjaman online ilegal dan juga legal supaya bisa lebih waspada.

Lantas, apa saja ciri-ciri pinjol ilegal? Simak informasi selengkapnya di bawah ini.

Ciri-ciri Pinjol Ilegal dan Legal


1. Ciri-ciri Pinjol Ilegal

Berita Terkait

News Update