Nantinya bantuan PKH hanya akan diberikan kepada KPM yang memiliki tiga komponen keluarga. Langkah ini diambil sebagai upaya efektivitas penyaluran dan ketepatan sasaran sesuai dengan tujuan dan peruntukan bantuan PKH di tahun 2025.
Sebelumnya keputusan ini telah diresmikan setelah Presiden Prabowo Subianto menandatangani instruksi Presiden nomor 4 tahun 2025 tentang DTSN. Maka secara resmi Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS sudah dilarang penggunaannya dalam pencairan bantuan sosial.
Perlu penerima pahami bahwa penyaluran bantuan sosial PKH hanya diberikan kepada KPM yang dinyatakan memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Nantinya bantuan akan diberikan berdasarkan komponen yang dimiliki oleh masing-masing KPM berikut tiga komponen PKH yang akan dibayarkan pada pencairan PKH tahap 2 tahun 2025.
Kriteria Penerima Bansos PKH Tahap 2
Jadi yang pertama kategori kesehatan terbagi menjadi dua kategori, yaitu kategori ibu hamil atau nifas dan anak usia dini.
ibu hamil akan dibayarkan untuk kehamilan pertama dan kedua. Sedangkan untuk kriteria anak usia dini diberikan kepada anak usia 0 sampai dengan 6 tahun.
Selain itu, kategori anak usia dini hanya akan diberikan kepada anak pertama dan kedua.
Selanjutnya kategori pendidikan, komponen pendidikan ini diperuntukkan untuk anak-anak yang bersekolah pada jenjang SD, SMP, dan SMA atau sederajat.
Selanjutnya, kesejahteraan sosial, komponen kesejahteraan sosial ini meliputi disabilitas berat dan lansia 60 tahun ke atas. Adapun besaran bantuan yang bisa didapat KPM dari kriteria ini adalah 2,4 juta per tahun untuk disabilitas berat dan lansia.