PKH Tahap 2 Cair Mei 2025: Ibu Hamil, Balita, dan Anak Sekolah Siap Terima Bantuan

Kamis 08 Mei 2025, 20:00 WIB
Komponen penerima bansos PKH tahap 2. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

Komponen penerima bansos PKH tahap 2. (Sumber: Poskota/Syania Nurul Lita Baikuni)

POSKOTA.CO.ID - Kementerian sosial (Kemensos) akan segera mendistribusikan bantuan sosial tunai (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 2 tahun 2025.

Pada tahap ini, ada tiga komponen utama yang diprioritaskan untuk dicairkan Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diminta segera memeriksa kelayakan status penerimanya agar tidak ketinggalan pencairan.

Setelah proses pencairan bantuan tahap 1 di beberapa wilayah Indonesia telah rampung, pemerintah kembali bersiap untuk menyalurkan bantuan PKH tahap 2 mulai akhir Mei hingga Juni 2025.

Sesuai jadwal reguler, bantuan ini diberikan empat kali dalam setahun (per triwulan) untuk membantu meringankan beban ekonomi keluarga miskin dan rentan.

Baca Juga: KPM Diminta Aktif Memantau Penyaluran Bansos PKH 2025, Cek NIK e-KTP Anda Sekarang

Jadwal Tahapan Penyaluran Bansos PKH 2025

  • Tahap pertama cair dibulan Januari hingga Maret 2025.
  • Tahap kedua cair dibulan April hingga Juni 2025.
  • Tahap ketiga cair dibulan Juli hingga September 2025.
  • Tahap keempat cair dibulan Oktober hingga Desember 2025.

Melansir dari akun Youtube Bungkas Wae, jika penyaluran bantuan PKH tahap 1 sudah selesai, maka Kemensos akan melakukan persiapan data maupun update data untuk pencairan tahap selanjutnya.

Selain persiapan data untuk pencairan PKH tahap 2, Kemensos juga sedang menunggu hasil update data untuk verifikasi ketidaklayakan para KPM PKH melalui sumber baru dari Data Tunggal Sosial Ekonomi (DTSE).

Baca Juga: NIK di KTP Anda Tercatat sebagai Penerima Bansos PKH 2025? Cairkan Saldo Dana Hingga Rp750.000 per Tahapnya dari Pemerintah

"Terdapat konsekuensi dari penggunaan sumber data baru yang akan berdampak signifikan terhadap daftar penerima bantuan sosial di pencairan PKH tahap 2." Ujar narrator.

Jadi, seperti biasanya sebelum pencairan akan ada yang namanya validasi dan verifikasi ketidaklayakan para KPM PKH, baik itu penerima lama maupun penerima baru.

Apabila masih layak maka akan terus dicairkan dan apabila dinyatakan sudah mampu atau sudah tidak layak menerima bantuan sosial maka akan diberhentikan dari kepesertaan.

Berita Terkait

News Update