Hukuman bagi Pinjaman Online Ilegal yang Sebarkan Data Pengguna

Kamis 08 Mei 2025, 19:03 WIB
Untuk pinjol yang sebarkan data pengguna, dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku. (Sumber: Pinterest)

Untuk pinjol yang sebarkan data pengguna, dapat dituntut sesuai hukum yang berlaku. (Sumber: Pinterest)

Pinjol yang tidak terdaftar di OJK otomatis dianggap ilegal dan dapat dikenakan sanksi administratif hingga pidana.

Pinjol ilegal menjerumuskan konsumen ke dalam risiko tinggi, mulai dari bunga mencekik hingga pelanggaran privasi. (Sumber: Pinterest)

Hukuman bagi Pinjol Ilegal yang Sebarkan Data Pengguna

Pelaku pinjol ilegal yang menyebarkan data pribadi pengguna dapat menghadapi sanksi berat. Berdasarkan UU PDP, pelanggaran terkait pengelolaan data pribadi dapat dikenakan pidana penjara hingga 7 tahun dan/atau denda hingga Rp7 miliar.

Sanksi ini berlaku bagi individu atau korporasi yang dengan sengaja menyebarkan data pribadi tanpa hak.

Sementara itu, menurut UU ITE, penyebaran data pribadi yang menyebabkan kerugian bagi pengguna dapat dikategorikan sebagai tindakan peretasan atau pengaksesan sistem elektronik secara tidak sah.

Pasal 32 ayat (2) UU ITE menyebutkan bahwa pelaku dapat dipidana dengan penjara paling lama 8 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.

Baca Juga: Pinjol Bisa Sadap Data Meski Pakai HP Baru, Begini Cara Menghentikannya!

Jika tindakan ini disertai dengan ancaman atau pemerasan, pelaku juga dapat dijerat dengan pasal lain, seperti Pasal 368 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan, dengan ancaman pidana hingga 7 tahun penjara.

Selain sanksi pidana, pinjol ilegal juga dapat menghadapi sanksi administratif dari OJK, seperti pencabutan izin operasional (jika sempat terdaftar) atau pemblokiran situs dan aplikasi.

Pihak kepolisian, melalui unit siber, juga sering melakukan penindakan dengan menutup operasi pinjol ilegal dan menangkap pelaku utamanya.

Berita Terkait

News Update