POSKOTA.CO.ID - Maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal di Indonesia telah menimbulkan berbagai masalah, salah satunya adalah penyalahgunaan data pribadi pengguna.
Banyak kasus menunjukkan bahwa pinjol ilegal tidak hanya mematok bunga tinggi, tetapi juga menyebarkan data pribadi pengguna secara tidak sah, seperti foto KTP, nomor telepon, hingga informasi keluarga.
Tindakan ini tidak hanya melanggar privasi, tetapi juga dapat menyebabkan kerugian finansial dan mental bagi korban.
Lantas, apa saja hukuman yang dapat dikenakan kepada pelaku pinjol ilegal yang menyebarkan data pengguna?
Baca Juga: Apakah Pinjol Punya Tim Siber untuk Melacak Lokasi Nasabah Gagal Bayar? Simak Penjelasannya
Regulasi yang Mengatur Penyalahgunaan Data Pribadi
Di Indonesia, perlindungan data pribadi diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan, salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).
UU ini secara tegas melarang penyebaran data pribadi tanpa persetujuan pemilik data.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) juga menjadi landasan hukum untuk menangani kasus penyalahgunaan data di ranah digital.
Pinjol ilegal yang menyebarkan data pengguna tanpa izin dapat dianggap melanggar kedua undang-undang tersebut.
Tindakan ini termasuk dalam kategori pengungkapan data pribadi secara tidak sah, yang dapat berujung pada sanksi pidana.
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memiliki wewenang untuk mengawasi dan menindak pinjol ilegal berdasarkan Peraturan OJK Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi.