Apakah Dana Bansos yang Tidak Diambil Sebelumnya Bisa Dicairkan di Tahap 2 Bersamaan?

Kamis 08 Mei 2025, 21:32 WIB
Pencairan dana bansos. (Sumber: Facebook/@INFO Bantuan Presiden)

Pencairan dana bansos. (Sumber: Facebook/@INFO Bantuan Presiden)

POSKOTA.CO.ID - Program bansos seperti PKH dan BPNT memiliki jadwal penyaluran yang terbagi dalam beberapa tahap sepanjang tahun.

Untuk PKH, penyaluran biasanya dilakukan setiap tiga bulan sekali, sedangkan BPNT disalurkan setiap dua bulan sekali.

Dana bansos disalurkan melalui Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) yang dikelola oleh bank-bank anggota Himpunan Bank Milik Negara (HIMBARA), seperti BNI, BRI, Mandiri, dan BSI, atau melalui PT Pos Indonesia untuk beberapa kasus.

Pencairan dana dilakukan setelah KPM diverifikasi dan datanya tervalidasi melalui sistem yang dikelola oleh Kementerian Sosial, seperti Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).

Baca Juga: 3 Alasan Pemilik NIK e-KTP Ini Dicoret dari Bansos PKH dan BPNT Tahap Kedua, Nomor 1 Bikin Kaget!

Apakah Dana Bansos Tahap 1 Bisa Diambil di Tahap 2?

Secara umum, dana bansos yang tidak diambil pada tahap 1 tidak otomatis hangus, tetapi ada ketentuan tertentu yang harus dipenuhi agar dana tersebut dapat dicairkan pada tahap berikutnya.

Berdasarkan informasi dari Kementerian Sosial, dana bansos yang belum diambil biasanya akan masuk ke dalam daftar bantuan susulan.

Bantuan susulan ini disalurkan pada tahap berikutnya, seperti tahap 2, setelah KPM melakukan beberapa langkah verifikasi.

Proses ini dimulai dengan pemeriksaan status penerima melalui laman resmi cekbansos.kemensos.go.id.

Baca Juga: Cara Cek Bansos Pemerintah BPNT 2025, Dana segera Cair untuk Tahap 2

Dana bansos dari pemerintah. (Sumber: Facebook/@Sobat Bansos)

KPM perlu memasukkan data seperti wilayah, nama lengkap sesuai KTP, dan nomor Kartu Keluarga untuk memastikan bahwa mereka masih terdaftar sebagai penerima.

Berita Terkait

News Update