POSKOTA.CO.ID - Di tahun 2025 ini, pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mengatur ulang mekanisme penyaluran bantuan sosial bansos).
Khususnya pada program Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT).
Di mana saat ini tengah dipersiapkan pencairan tahap kedua untuk periode April, Mei, dan Juni.
"Namun perlu diketahui bahwa ada aturan baru yang membatasi penerima manfaat berdasarkan hasil survei terbaru," demikian seperti dikutip dari kanal YouTube Dunsanak Mreal, Rabu, 7 Mei 2025.
Baca Juga: KJP Plus Tahap 1 2025 Resmi Dicairkan untuk 707.062 Siswa di Jakarta, Simak Rincian Bantuannya
Diketahui pada bulan April lalu, Kementerian Sosial bersama pendamping sosial PKH melakukan ground checking atau survei lapangan untuk memverifikasi kondisi langsung para Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Data hasil survei ini kemudian diserahkan ke Badan Pusat Statistik (BPS) untuk dikelola dalam Data Tunggal Sistem Ekonomi Nasional (DTSEN) yang telah menggantikan sistem data lama, Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
5 Kategori KPM yang Tidak Lagi Berhak Menerima Bantuan
Berdasarkan hasil survei dan kebijakan terbaru, berikut lima kategori KPM yang tidak akan lagi menerima bantuan sosial PKH maupun BPNT tahap 2 2025:
1. Memiliki Aset Tanah, Kebun, atau Sawah yang Produktif
Jika penerima manfaat diketahui memiliki aset berupa tanah, kebun, atau sawah yang menghasilkan pendapatan lebih besar dari nilai bantuan, maka ia akan digraduasi dari daftar penerima.
Ini karena penghasilan tersebut dianggap sudah cukup untuk menopang kebutuhan rumah tangga.
2. Tinggal di Rumah Mewah atau Bertingkat
KPM yang saat survei ditemukan tinggal di rumah permanen dengan lantai keramik atau granit, atau rumah dua lantai baik yang sudah jadi maupun masih dalam tahap pondasi, akan dicoret dari daftar penerima bantuan.