Alasan Mengapa Istilah Pinjol Berubah Jadi Pindar? AFPI Sebut Hilangkan Stigma Negatif

Kamis 08 Mei 2025, 15:14 WIB
Ilustrasi perubahan istilah pinjol menjadi pindar. (Sumber: Cairin)

Ilustrasi perubahan istilah pinjol menjadi pindar. (Sumber: Cairin)

POSKOTA.CO.ID - Industri financial technology (fintech) memasuki babak baru, pasalnya ada perubahan istilah dari pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar).

Perubahan istilah ini juga bukan tanpa sebab, pasalnya untuk membedakan mana pinjol legal dan pinjol ilegal.

Istilah Pindar sendiri dimaknai sebagai layanan pendanaan berbama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) yang memiliki izin serta diawasi dan terdaftar dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Sedangkan istilah pinjol digunakan untuk entitas ilegal atau tidak berizin.

Baca Juga: 6 Langkah Melindungi Data Pribadi dari Pinjol Ilegal dan Aktivitas Phising

Dengan adanya perubahan istilah ini, harapannya dapat meningkatkan citra pada fintech berizin serta mengedukasi masyarakat terkati perbedaan pinjol legal dan ilegal.

Alasan Mengapa Istilah Pinjol Berubah Pindar

Mengutip dari laman Cairin, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan terkait pergantian istilah tersebut.

Dalam penjelasannya disebutkan perubahan istilah ini untuk menghilangkan stigma negatif yang selama ini melekat pada entitas pinjaman online.

Ketua Umum AFPI Entjik S Djafar mengatakan bahwa istilah pinjol sangat negatif dan ilegal, pihaknya menginginkan masyarakat menggusur istilah tersebut agar tidak merugikan pindar yang diakui oleh OJK.

Baca Juga: Perlu Tahu! Berapa Lama Nama Nasabah Setelah Galbay Utang Pinjol di Slik OJK dan BI Checking Bersih Secara Otomatis ?

“Betul kami bukan pinjol yang meresahkan masyarakat, kami adalah pindar atau pinjaman daring yang berizin OJK,” ungkapnya.

Ia juga menyebutkan bahwa pihaknya akan meningkatkan edukasi masyarakat, utamanya bagi pelaku usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

“Meningkatkan edukasi ke masyarakat, utamanya UMKM serta mengampanyekan manfaat yang telah diterima oleh borrower UMKM dan ultra mikro kecil,” ucapnya.

Perubahan istilah ini juga didukung oleh OJK dan menjadi bagian dari program literasi keuangan.

Baca Juga: Nomor HP Terus Diteror Pinjol? Ini 5 Cara Ampuh Menghentikannya

Harapannya citra layanan menjadi lebih modern, bertanggung jawab dan mendukung inklusi keuangan Indonesia.

Dampak Pergantian Nama

Perubahan ini tidak hanya menyangkut istilah, tetapi juga membawa mimpi besar yakni meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap layanan fintech.

“Dengan hadirnya nama baru, diharapkan edukasi mengenai pengelolaan keuangan dan pemanfaatan layanan fintech yang bertanggung jawab dapat lebih diterima oleh masyarakat luas,” bunyi keterangannya.

Perubahan ini dinilai menjadi momentum untuk terus berinovasi dan memberikan pelayanan terbaik bagi pengguna.

“Kami percaya bahwa pindar dapat menjadi solusi keuangan yang andal untuk mendukung berbagai kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Disclaimer: Artikel ini hanya berupa informasi umum dan bukan ajakan atau saran untuk mengajukan pinjaman online. Jika Anda berminat mengajukan pinjaman pahami risikonya. Tanggung jawab dalam proses pengajuan sepenuhnya berada di tangan pengguna bukan Poskota.

Berita Terkait

News Update