Ahli Waris Gembok SDN Utan Jaya Depok, Tuntut Hak Atas Tanah Sekolah, Ini Kronologinya

Kamis 08 Mei 2025, 10:00 WIB
Ahli waris gembok SDN Utan Jaya Depok, klaim tanah sekolah milik keluarga sejak 1967. Simak kronologi lengkap sengketa 35 tahun yang belum terselesaikan. (Sumber: Google Street View, 2024)

Ahli waris gembok SDN Utan Jaya Depok, klaim tanah sekolah milik keluarga sejak 1967. Simak kronologi lengkap sengketa 35 tahun yang belum terselesaikan. (Sumber: Google Street View, 2024)

Muchtar menyatakan, pada 1995, nama sekolah yang semula Madrasah Ibtidaiyah (MI) diubah sepihak menjadi SDN Utan Jaya tanpa persetujuan keluarganya.

Ia menuding ada upaya sistematis untuk menguasai aset tersebut. “Itu merupakan hasil yang saya telusuri, itu adalah benar-benar perbuatan berencana untuk mempolitisir keluarga saya. Di sini saya selalu ambil cara dengan kekeluargaan yang beretika dan menjaga citra nama baik,” lanjutnya.

Protes 35 Tahun, Ahli Waris Minta Ganti Rugi

Aksi penggembokan sekolah ini disebut sebagai bentuk kekecewaan setelah 35 tahun merasa dirugikan. Muchtar menegaskan, pihaknya hanya meminta keadilan.

“Selama 35 tahun saya korban disengsarakan oleh mereka, intinya kami punya ini untuk menyelamatkan umat, sebaiknya bayarkan saja tempat saya,” tegasnya.

Baca Juga: Lagi, Ratusan Siswa SDN Utan Jaya Depok Belajar dari Rumah Gegara Sekolah Disegel Ahli Waris

Respons Pemkot Depok

Satpol PP Kota Depok telah mendatangi lokasi, namun tidak membuka gembok. Muchtar mengaku telah mengirim surat resmi ke pemerintah, tetapi belum ada tanggapan konkret.

“Di gembok ini intinya kami sudah melakukan secara surat prosedur namun tidak pernah dihargai,” keluhnya.

Pihaknya meminta Pemkot Depok membayar ganti rugi atas tanah tersebut. “Mereka sudah membuat lapar keluarga saya. Mereka sudah bikin sengsara keluarga saya,” tutup Muchtar.

Sampai berita ini diturunkan, Dinas Pendidikan Kota Depok belum memberikan pernyataan resmi.

Berita Terkait

News Update