DEPOK, POSKOTA.CO.ID - Sekolah Dasar Negeri, SDN Utan Jaya di Kelurahan Pondok Jaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok, masih dalam kondisi terkunci setelah digembok oleh ahli waris yang mengklaim kepemilikan atas tanah dan bangunan tersebut.
Gerbang utama maupun pintu kecil di sekolahan itu tetap tertutup rantai, menghalangi akses siswa dan guru. Aksi ini merupakan eskalasi terbaru dari sengketa waris yang telah berlangsung puluhan tahun.
Muchtar H.N., salah satu ahli waris, menegaskan bahwa penggembokan dilakukan sebagai bentuk protes terhadap ketidakadilan yang dialami keluarganya sejak 1990.
Ia menyatakan bahwa pihaknya telah berulang kali mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan, tetapi tidak mendapat respons yang memadai dari pemerintah setempat. "Kami hanya ingin hak kami diakui," ujarnya.
Baca Juga: Disdik Depok Koordinasi dengan Polisi soal Sengketa SDN Utan Jaya
Sementara itu, aktivitas belajar-mengajar di sekolah tersebut terpaksa terhenti akibat aksi ini.
Warga sekitar pun terbelah, ada yang mendukung tuntutan ahli waris, tetapi banyak pula yang menyayangkan dampaknya terhadap pendidikan anak-anak. Hingga berita ini diturunkan, belum ada kepastian kapan sekolah akan dibuka kembali.
Sengketa Warisan Sejak 1967
Muchtar H.N., salah satu ahli waris, menjelaskan bahwa sekolah tersebut awalnya dibangun oleh orang tuanya pada 1967. “Orang tua kami dulu yang membangun dari tahun 1967, membangun dengan biaya sendiri, di atas tanah sendiri, karena dulu tidak ada tempat gedung sekolah,” ujarnya saat ditemui di kediamannya, Rabu 7 Mei
Namun, pada 1990, saat Depok masih bagian dari Kabupaten Bogor, pihaknya menuding ada oknum yang mengambil alih gedung secara ilegal.
“Pada tahun 1990 ada tamu tanpa diundang, langsung menggunakan gedung kami secara ilegal. Mereka selalu mengambil kekuasaan, hingga berbuat manipulatif,” tegas Muchtar.
Baca Juga: Sengketa Lahan SDN Utan Jaya Depok, Ahli Waris Ancam Tempuh Jalur Hukum