Waspadai Risiko Auto Debit dari Pindar: Apa yang Perlu Anda Ketahui?

Rabu 07 Mei 2025, 20:54 WIB
Ilustrasi. Berikut ini yang perlu diketahui dari risiko auto debit pada pindar. (Sumber: Pinterest)

Ilustrasi. Berikut ini yang perlu diketahui dari risiko auto debit pada pindar. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID – Pinjaman daring (pindar) seringkali menjadi solusi cepat bagi banyak orang yang membutuhkan dana darurat.

Namun, kekhawatiran mengenai risiko auto debit yang bisa menguras rekening menjadi topik hangat.

Banyak orang bertanya-tanya, apakah benar pindar bisa langsung menarik uang dari rekening tabungan mereka?

Apa Itu Auto Debit pada Pindar?

Baca Juga: Apakah Keluarga Bisa Terdampak Jika Telat Bayar Pindar? Ini Penjelasannya

Dikutip dari YouTube Solusi Keuangan pada Rabu, 7 Mei 2024, auto debit adalah sistem yang memungkinkan suatu pihak untuk secara otomatis menarik dana dari rekening bank Anda, biasanya untuk membayar cicilan atau tagihan.

Pada pinjaman online, sistem ini bisa diterapkan apabila terdapat kesepakatan antara nasabah dan penyedia layanan pinjaman.

Namun, tidak semua pindar memiliki kebijakan yang memungkinkan mereka untuk melakukan auto debit tanpa persetujuan jelas dari nasabah.

Baca Juga: 10 Aplikasi Pindar Resmi Terdaftar OJK, Dijamin Aman dan Terbukti Cepat Cair!

Bagaimana Pindar Bisa Mengakses Rekening Anda?

Sebelum sebuah pindar dapat melakukan auto debit, nasabah harus terlebih dahulu menandatangani sebuah perjanjian atau kesepakatan yang menyatakan bahwa pembayaran tagihan pinjaman dapat dipotong langsung dari rekening mereka.

Tanpa adanya kesepakatan ini, tidak ada alasan bagi pindar untuk melakukan auto debit secara sepihak.

Sebagai contoh, salah satu penyedia pinjaman online yang pernah mengimplementasikan sistem auto debit adalah Julo.

Namun, sistem ini hanya berlaku bagi mereka yang telah menyetujui syarat dan ketentuan yang mencakup persetujuan untuk pemotongan otomatis dari rekening.

Di samping itu, pihak bank juga biasanya memberikan informasi terlebih dahulu kepada nasabah apabila ada transaksi auto debit yang akan terjadi.

Sebagai contoh, jika ada auto debit yang akan dilakukan oleh pihak Julo, nasabah akan diberi informasi terlebih dahulu oleh bank terkait.

Apa yang Terjadi Jika Tidak Ada Kesepakatan?

Penting untuk dicatat bahwa meskipun pindar dapat menawarkan sistem auto debit, hal ini hanya bisa terjadi jika Anda sudah memberikan izin melalui kesepakatan atau perjanjian yang jelas.

Jika Anda tidak pernah memberikan persetujuan atau tanda tangan apa pun yang menyatakan bahwa auto debit dapat dilakukan, maka pindar tidak bisa secara sembarangan menarik dana dari rekening Anda.

Selain itu, pihak bank pun tidak akan serta-merta mengizinkan transaksi auto debit tanpa adanya kesepakatan.

Jika bank melakukan pemotongan otomatis tanpa persetujuan, hal ini dapat menimbulkan masalah hukum karena dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak nasabah. Oleh karena itu, bank sangat berhati-hati dalam hal ini.

Menghindari Kekhawatiran Berlebihan

Bagi Anda yang mungkin merasa khawatir atau cemas terkait dengan potensi pengurangan dana secara otomatis dari rekening, penting untuk tetap tenang. Jangan panik.

Jika Anda tidak pernah menandatangani perjanjian yang memberikan izin untuk auto debit, maka risiko tersebut sangat kecil.

Selain itu, pastikan selalu untuk memeriksa syarat dan ketentuan yang ada sebelum mengajukan pinjaman online.

Pindar dengan sistem auto debit bisa saja menjadi hal yang menakutkan, terutama bagi mereka yang memiliki keuangan terbatas.

Namun, penting untuk diingat bahwa auto debit hanya dapat terjadi jika Anda sudah memberikan persetujuan secara eksplisit melalui kesepakatan. Jika Anda belum pernah memberikan izin, maka tidak perlu khawatir.

Jika ada masalah atau kebingungan, pastikan untuk segera menghubungi pihak bank atau penyedia pinjaman untuk klarifikasi lebih lanjut.

Berita Terkait

News Update