POSKOTA.CO.ID - Platform e-commerce Shopee kini semakin agresif memperluas layanan keuangan digitalnya melalui fitur Shopee Pinjam (SPinjam) dan Shopee PayLater.
Salah satu pengguna Shopee mengungkapkan pengalamannya mendapatkan total limit pinjaman hingga Rp32,7 juta dari dua layanan tersebut.
"Saya baru saja mendapatkan kenaikan limit Shopee Pinjam menjadi lebih dari Rp30 juta.
Baca Juga: Rekomendasi 4 Pindar Cepat Cair dan Legal Berizin OJK 2025
Dari Shopee PayLater, saya mendapat limit Rp1,6 juta, sementara dari Shopee Pinjam sebesar Rp17,1 juta," ujarnya dalam sebuah video ulasan, dikutip dari YouTube Andre Tuwan pada Rabu, 7 Mei 2025.
Yang membuat layanan ini semakin menarik, menurutnya, adalah suku bunga yang semakin kompetitif.
Pada 2024, bunga pindar (pinjaman daring resmi OJK) tercatat mengalami penurunan signifikan, dari semula 0,8 persen per hari menjadi maksimal 0,3 persen per hari.
Baca Juga: 3 Tips Jitu agar Pengajuan Pindar Legal OJK Mudah Disetujui
Bahkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang menyiapkan Grand Plan untuk menekan bunga pindar hingga 0,1 persen per hari atau sekitar 3 persen per bulan.
Shopee Pinjam merupakan layanan pinjaman digital resmi yang bekerja sama dengan PT Lentera Dana Nusantara, sebuah perusahaan fintech lending yang telah memiliki izin operasional permanen dari OJK sejak 2 Juni 2021.
Artinya, layanan ini tergolong legal dan masuk dalam daftar 101 fintech lending yang terdaftar dan diawasi OJK.