Tanpa adanya kesepakatan ini, tidak ada alasan bagi pindar untuk melakukan auto debit secara sepihak.
Sebagai contoh, salah satu penyedia pinjaman online yang pernah mengimplementasikan sistem auto debit adalah Julo.
Namun, sistem ini hanya berlaku bagi mereka yang telah menyetujui syarat dan ketentuan yang mencakup persetujuan untuk pemotongan otomatis dari rekening.
Di samping itu, pihak bank juga biasanya memberikan informasi terlebih dahulu kepada nasabah apabila ada transaksi auto debit yang akan terjadi.
Sebagai contoh, jika ada auto debit yang akan dilakukan oleh pihak Julo, nasabah akan diberi informasi terlebih dahulu oleh bank terkait.
Apa yang Terjadi Jika Tidak Ada Kesepakatan?
Penting untuk dicatat bahwa meskipun pindar dapat menawarkan sistem auto debit, hal ini hanya bisa terjadi jika Anda sudah memberikan izin melalui kesepakatan atau perjanjian yang jelas.
Jika Anda tidak pernah memberikan persetujuan atau tanda tangan apa pun yang menyatakan bahwa auto debit dapat dilakukan, maka pindar tidak bisa secara sembarangan menarik dana dari rekening Anda.
Selain itu, pihak bank pun tidak akan serta-merta mengizinkan transaksi auto debit tanpa adanya kesepakatan.
Jika bank melakukan pemotongan otomatis tanpa persetujuan, hal ini dapat menimbulkan masalah hukum karena dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak nasabah. Oleh karena itu, bank sangat berhati-hati dalam hal ini.
Menghindari Kekhawatiran Berlebihan
Bagi Anda yang mungkin merasa khawatir atau cemas terkait dengan potensi pengurangan dana secara otomatis dari rekening, penting untuk tetap tenang. Jangan panik.