Setelah Siswa, Dedi Mulyadi Gagas Pendidikan Militer untuk Orang Dewasa, Bakal Diajarkan Bertani dan Beternak

Rabu 07 Mei 2025, 11:07 WIB
Dedi Mulyadi gagas pendidikan militer untuk orang dewasa bermasalah, bakal diberi pendidikan keterampilan. (Sumber: YouTube/Dedi Mulyadi Channel)

Dedi Mulyadi gagas pendidikan militer untuk orang dewasa bermasalah, bakal diberi pendidikan keterampilan. (Sumber: YouTube/Dedi Mulyadi Channel)

POSKOTA.CO.ID - Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memperkenalkan pendekatan inovatif dalam mengatasi permasalahan sosial yang sulit disentuh dengan hukum pidana.

Dalam sebuah pernyataan resmi melalui kanal YouTube pribadinya pada Rabu, 7 Mei 2025, mantan Bupati Purwakarta ini menyampaikan rencana perluasan program pendidikan militer.

Pada awalnya ditujukan kepada pelajar, kini akan diterapkan juga kepada orang dewasa dengan latar belakang pelanggaran sosial.

Langkah ini menuai perhatian luas, terutama karena menyasar kelompok masyarakat yang kerap menimbulkan keresahan.

Baca Juga: Tak Setuju dengan Kebijakan Dedi Mulyadi yang Kirimkan Siswa Nakal ke Barak Militer, Pangeran Khairul Saleh: Melanggar HAM!

Namun tidak dapat dikenakan sanksi pidana karena celah hukum atau pelanggaran yang bersifat moral dan sosial.

Transformasi Program Pendidikan Militer

Program pendidikan militer sebelumnya difokuskan kepada siswa sekolah dalam rangka menanamkan karakter disiplin, nasionalisme, dan tanggung jawab sosial.

Pendidikan tersebut dilaksanakan di barak militer, seperti di Resimen Armed 1 Sthira Yudha, dan mendapat apresiasi dari kalangan pendidik maupun orang tua siswa.

Melihat efektivitas program tersebut, Dedi Mulyadi kini berencana memperluas cakupannya kepada orang dewasa.

Baca Juga: Kebijakan Dedi Mulyadi Sekolahkan Siswa Nakal ke Barak Militer Makin Disorot, Begini Tanggapan DPR

Ia menegaskan bahwa kelompok sasaran dari program ini adalah mereka yang dianggap melakukan pelanggaran moral, seperti meninggalkan keluarga, suka mabuk, atau terlibat dalam kerusuhan, namun tidak bisa diproses secara hukum.

Berita Terkait

News Update