Kritik Usulan Dedi Mulyadi Soal Vasektomi Jadi Syarat Bantuan Sosial, DPR: Bansos Hak Konstitusional Warga Negara

Selasa 06 Mei 2025, 14:01 WIB
Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mengkritisi usulan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi soal vasektomi untuk syarat mendapatkan bansos. (Foto/rizal)

Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh mengkritisi usulan Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi soal vasektomi untuk syarat mendapatkan bansos. (Foto/rizal)

POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi yang dinilai kontroversial.

Pangeran tidak setuju dnegan usulan Dedi Mulyadi soal syarat vasektomi bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial atau bansos.

Dalam keterangannya, Pangeran menegaskan bahwa bansos merupakan hak konstitusional warga negara.

Baca Juga: Dedi Mulyadi Bakal Bina Anak Nakal ke Barak Militer, Ini 4 Poin Utamanya!

Sehingga, lanjutnya, tidak boleh dikaikan dengan prosedur medis yang bersifat pribadi dan permanen.

“Bansos adalah hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dikaitkan dengan prosedur medis yang bersifat pribadi dan permanen," kata Pangeran.

Ia juga mengatakan bahwa usulan Dedi Mulyadi soal vasektomi menabrak prinsi[ hukum dan kemanusiaan.

"Usulan tersebut tidak hanya cacat secara etika, tetapi juga menabrak prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan," tambahnya kepada wartawan, dikutip poskota.co.id pada Selasa, 6 Mei 2025.

Kembali ia menegaskan bahwa hal tersebut melanggar Hak Azasi Manusia atau HAM.

Baca Juga: Bossman Mardigu Pasang Badan untuk Dedi Mulyadi, Usai Ancaman 50 Ribu Anggota GRIB Geruduk Gedung Sate

“Terlebih jika vasektomi dikaitkan dengan pemenuhan hak dasar seperti bansos.

Berita Terkait

News Update