POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi XIII DPR RI, Pangeran Khairul Saleh menanggapi kebijakan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi yang dinilai kontroversial.
Pangeran tidak setuju dnegan usulan Dedi Mulyadi soal syarat vasektomi bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial atau bansos.
Dalam keterangannya, Pangeran menegaskan bahwa bansos merupakan hak konstitusional warga negara.
Baca Juga: Dedi Mulyadi Bakal Bina Anak Nakal ke Barak Militer, Ini 4 Poin Utamanya!
Sehingga, lanjutnya, tidak boleh dikaikan dengan prosedur medis yang bersifat pribadi dan permanen.
“Bansos adalah hak konstitusional warga negara yang tidak boleh dikaitkan dengan prosedur medis yang bersifat pribadi dan permanen," kata Pangeran.
Ia juga mengatakan bahwa usulan Dedi Mulyadi soal vasektomi menabrak prinsi[ hukum dan kemanusiaan.
"Usulan tersebut tidak hanya cacat secara etika, tetapi juga menabrak prinsip-prinsip hukum dan kemanusiaan," tambahnya kepada wartawan, dikutip poskota.co.id pada Selasa, 6 Mei 2025.
Kembali ia menegaskan bahwa hal tersebut melanggar Hak Azasi Manusia atau HAM.
“Terlebih jika vasektomi dikaitkan dengan pemenuhan hak dasar seperti bansos.