Tipe kedua inilah yang perlu diwaspadai. Mereka membuat semacam "pinjaman pribadi" tanpa naungan aplikasi resmi.
Biasanya hanya bermodal percakapan lewat media sosial persetujuan informal.
Meskipun terkesan simpel karena tidak perlu menyerahkan data seperti kontak telepon atau akses galeri, tetap saja berbahaya sebab tidak ada jaminan hukum apabila terjadi sengketa.
Pihak pinjol bisa sewaktu-waktu menagih dengan cara yang tidak manusiawi atau menyebar data jika peminjam gagal bayar.
Baca Juga: Jangan Panik! Ini Cara Mengatasi Nomor HP Anda yang Digunakan sebagai Kontak Darurat Pinjol
Tips Aman Mengajukan Pinjaman Online
Mengajukan pinjaman online memang bisa menjadi solusi cepat saat sedang butuh dana darurat. Namun, di balik kemudahan itu, ada risiko besar jika tidak dilakukan secara hati-hati.
Untuk menghindari jeratan pinjol ilegal atau penipuan berkedok pinjaman, perhatikan beberapa tips penting berikut ini.
1. Pastikan Aplikasi Pinjol Terdaftar di OJK
Langkah pertama dan paling penting adalah memastikan bahwa aplikasi atau layanan pinjaman yang kalian gunakan sudah terdaftar secara resmi di OJK.
Hal ini penting karena hanya aplikasi yang terdaftar di OJK yang memiliki payung hukum dan diawasi regulasinya oleh pemerintah.
Jika tidak terdaftar di OJK, maka aplikasi tersebut bisa dipastikan tidak aman dan berpotensi melanggar hukum.
2. Jangan Pernah Memberikan Data Pribadi ke Pihak Tidak Dikenal
Data pribadi adalah aset penting yang bisa disalahgunakan jika jatuh ke tangan yang salah.
Jangan pernah menyerahkan data ini ke pihak yang tidak jelas identitas dan keabsahannya, apalagi hanya lewat chat Facebook, DM Instagram, atau pesan WhatsApp dari nomor tidak dikenal.