Begini Cara Cek Status NIK KTP Apakah Terdaftar Pinjol atau Tidak

Rabu 07 Mei 2025, 12:05 WIB
Berikut cara cek status NIK KTP apakah terdaftar pinjol atau tidak. (Sumber: Pinterest)

Berikut cara cek status NIK KTP apakah terdaftar pinjol atau tidak. (Sumber: Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Informasi terkait cara mudah untuk mengecek status Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP) digunakan secara ilegal pengajuan pinjaman online atau pinjol atau tidak.

Saat ini, perlu diwaspadai terkait penyebaran data pribadi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab termasuk menggunakan NIK KTP orang lain untuk mengajukan pinjol secara ilegal.

Tak menutup kemungkinan, penyebaran data pribadi saat ini marak terjadi terlebih apapun aktivitas kini menggunakan sebuah aplikasi dengan mencantumkan data pribadi.

Kejahatan siber termasuk menggunakan data pribadi milik seseorang salah satunya untuk mengajukan pinjol ilegal yang tentunya akan merugikan Anda.

Baca Juga: Butuh Dana Mendesak? Pinjol Legal Bisa Jadi Solusi, Ini Rekomendasinya

Pinjol merupakan salah satu jasa layanan keuangan yang muncul untuk membantu menyelesaikan permasalahan finansial seseorang.

Biasanya syarat untuk mengajukan pinjaman dana tersebut menyertakan NIK KTP dan dokumen pendukung lainnya untuk mendapatkan limit pinjaman.

Namun, tak sedikit yang khawatir identitas pribadinya justru disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab mengajukan pinjol tanpa sepengetahuan pemiliknya.

Lantas, bagaimana cara untuk mengecek status NIK KTP apakah disalahgunakan untuk pinjol ilegal atau tidak. Simak selengkapnya di sini.

Baca Juga: Diteror DC Pinjol, Jangan Langsung Ganti Nomor HP, Gunakan Cara Ini Lebih Aman!

Cara Cek Status NIK KTP

Terdapat cara mudah untuk mengecek NIK KTP untuk mengetahui apakah digunakan pinjol atau tidak hanya dengan melalui laman resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sebagai berikut:

  1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id.
  2. Klik menu 'Pendaftaran'.
  3. Masukkan identitas diri sesuai dengan KTP.
  4. Kemudian, masukkan kode verifikasi.
  5. Kli menu 'Selanjutnya'.
  6. Silakan unggahan dokumen yang diminta,
  7. Pastikan data yang diisi sudah benar, klik 'Centang' dan 'Ajukan Permohonan'.
  8. Email akan masuk terkait informasi status NIK KTP.

Berita Terkait

News Update