Ribuan Pinjol Ilegal Ditutup OJK Awal 2025, Ini Daftar Resmi Fintech Legal Mei Terbaru

Rabu 07 Mei 2025, 14:28 WIB
OJK pastikan kabar program pemutihan utang pinjol adalah hoaks. (Sumber: ojk.go.id)

OJK pastikan kabar program pemutihan utang pinjol adalah hoaks. (Sumber: ojk.go.id)

Banyak korban mengaku mengalami intimidasi, penyebaran informasi pribadi, hingga pemerasan saat menunggak pembayaran.

OJK mengingatkan bahwa pinjaman digital legal wajib menjaga kerahasiaan data pengguna sesuai dengan peraturan perlindungan data pribadi.

Cara Mengecek Legalitas Pinjol

OJK menyediakan kanal resmi untuk memastikan apakah suatu layanan pinjaman online sudah memiliki izin. Masyarakat dapat memeriksa melalui situs www.ojk.go.id atau menghubungi layanan OJK di 157.

Jangan pernah mengunduh aplikasi pinjaman dari sumber tidak resmi atau melakukan transaksi sebelum melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Daftar Pinjaman Online Legal Mei 2025

Per Mei 2025, terdapat 97 perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending yang dinyatakan resmi dan berizin oleh OJK. Jumlah ini menurun setelah OJK mencabut izin beberapa entitas, seperti TaniFund, Dhanapala, Jembatan Emas, dan Investree sepanjang 2024.

Berikut adalah beberapa platform pinjaman online legal yang telah terdaftar di OJK:

Contoh 10 Fintech Legal:

  1. Danamashttps://p2p.danamas.co.id
  2. Amarthahttps://amartha.com
  3. Modalkuhttps://modalku.co.id
  4. Kredit Pintarhttp://kreditpintar.co.id
  5. Maucashhttp://maucash.id
  6. Finmashttps://www.finmas.co.id
  7. Akseleranhttps://www.akseleran.co.id
  8. PinjamanGOhttps://www.pinjamango.co.id
  9. KoinP2Phttps://koinp2p.com
  10. AdaKamiwww.adakami.id

Untuk daftar lengkap 97 pinjol legal per Mei 2025, masyarakat dapat mengunduh langsung melalui tautan resmi OJK ini (PDF).

Sanksi Tegas terhadap Pelaku

Perusahaan yang melanggar ketentuan akan dikenai sanksi administratif, termasuk pencabutan izin usaha dan pelaporan ke aparat hukum.

Ini membuktikan bahwa OJK tidak hanya pasif dalam menerima aduan, tetapi juga aktif dalam menyusun regulasi serta membina ekosistem fintech yang sehat dan bertanggung jawab.

Baca Juga: Truk Senggol Angkot dan Tabrak Rumah di Purworejo, 11 Tewas

Edukasi dan Pencegahan

OJK menekankan pentingnya edukasi literasi keuangan, termasuk pengenalan ciri-ciri pinjaman legal dan bahaya pinjol ilegal. Beberapa ciri utama pinjaman legal:

  • Terdaftar dan berizin OJK
  • Menerapkan prinsip keterbukaan informasi
  • Melindungi data konsumen
  • Bunga dan denda tercantum jelas
  • Tidak melakukan penagihan dengan cara intimidatif

Sementara itu, pinjol ilegal kerap:

  • Tidak memiliki situs resmi
  • Tidak menyebutkan nama perusahaan dengan jelas
  • Menawarkan pinjaman melalui pesan instan
  • Melakukan penyadapan data pribadi secara ilegal

Harapan untuk Ekosistem Fintech Indonesia

Berita Terkait

News Update