Oknum Ormas di Serang Tipu Pencari Kerja, Klaim Punya Orang Dalam

Rabu 07 Mei 2025, 08:08 WIB
Seorang oknum ormas ditangkap Polsek Kragilan setelah menipu pencari kerja. (Sumber: Dok. Polsek Kragilan)

Seorang oknum ormas ditangkap Polsek Kragilan setelah menipu pencari kerja. (Sumber: Dok. Polsek Kragilan)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Dedi, 48 tahun, yang mengaku anggota ormas diringkus Unit Reskrim Polsek Kragilan setelah dilaporkan salah seorang pencari kerja karena diduga melakukan penipuan.

Tersangka warga Kecamatan Tanara, Kabupaten Serang ini ditangkap saat nongkrong di pinggir jalan Kampung Baru, Desa Pekapuran, Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Senin, 5 Mei 2025.

Kapolsek Kragilan Kompol Entang Cahyadi menjelaskan penangkapan calo tenaga kerja ini merupakan tindak lanjut dari laporan Zuliandawati, 44 tahun, warga Kecamatan Ketapang, Lampung Selatan.

Dalam laporannya, kata Entang, pelaku sebelumnya mendatangi kontrakan korban di Desa Sentul, Kecamatan Kragilan, Kabupaten Serang, pada Selasa 12 November 2024.

Baca Juga: Barcelona Kandas di Semifinal Liga Champions, Hansi Flick Sebut Wasit Untungkan Inter Milan

Kepada korban, pelaku mengaku mempunyai kedekatan dengan orang dalam perusahaan dan menjanjikan bisa membantu korban bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan membayar Rp5 juta.

"Korban dijanjikan pelaku bisa diterima bekerja di PT Nikomas Gemilang dengan membayar Rp5 juta karena mengaku punya kedekatan dengan orang dalam di PT Nikomas. Namun setelah uang diberikan, hingga saat ini belum ada panggilan dari pihak perusahaan," kata Entang kepada Poskota, Rabu, 7 Mei 2025.

Karena tak kunjung ada panggilan dari perusahaan, korban berusaha menghubungi pelaku namun tidak berhasil. Merasa dirinya telah ditipu, korban akhirnya memutuskan melapor ke Mapolsek Kragilan pada Sabtu, 3 Mei 2025.

"Berbekal dari laporan tersebut, anggota reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka di wilayah Tangerang," ujarnya.

Baca Juga: Mengenal Hari Peduli Kanker Kandung Kemih yang Diperingati setiap 7 Mei

Dari hasil pemeriksaan, tersangka Dedi mengaku telah menipu dengan mengaku dekat dengan orang perusahaan yang dapat membantu memberikan pekerjaan. Hal itu dilakukan agar mudah mengelabui calon korbannya.

Berita Terkait

News Update