"Hanya untuk mengelabui korban agar mudah percaya. Dengan cara itu, diakui ada tiga pencari kerja yang sudah menjadi korban dan diminta biaya," ucap Entang.
Menurut Entang, tersangka Dedi hanya berprofesi sebagai pekerja harian lepas namun selama 5 bulan aktif di salah satu ormas ranting Kecamatan Carenang. "Pengakuannya baru 5 bulan, tersangka aktif di ranting ormas namun belum memiliki KTA," jelasnya.