Calo Tenaga Kerja di Serang Ditangkap, Tipu 100 Orang

Senin 05 Mei 2025, 20:42 WIB
Personel Polres Serang saat melaksanakan gelar perkara calo tenaga kerja, Senin, 5 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

Personel Polres Serang saat melaksanakan gelar perkara calo tenaga kerja, Senin, 5 Mei 2025. (Sumber: Poskota/Rahmat Haryono)

SERANG, POSKOTA.CO.ID - Sebanyak tiga calo tenaga kerja di Kabupaten Serang diringkus polisi.

Ketiga calo tenaga kerja tersebut ditangkap di rumahnya masing-masing sepanjang pekan lalu. Mereka berinisial LM, 38 tahun, warga Kecamatan Kragilan, GCP, 27 tahun, warga Kecamatan Cikeusal dan AM, 38 tahun, warga Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang.

"Ketiga calo tenaga kerja ini diamankan atas pengaduan para pencari kerja. Mereka diamankan di rumahnya masing-masing sepanjang pekan kemarin," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko dalan konferensi pers, Senin, 5 Mei 2025.

Condro menjelaskan, jumlahb korban dari ketiga calo tenaga kerja berjumlah lebih dari 100 orang daerah di Kabupaten Serang hingga Lebak.

Baca Juga: Jenazah Ditandu 2 Km Imbas Jalan Rusak, Pemkab Lebak Anggarkan Perbaikan

Dalam aksinya, para pelaku mengaku HRD, personalia, sekuriti perusahaan, karyawan perusahaan, hingga kenal dengan organisasi masyarakat tertentu. Mereka menjanjika pekerjaan di perusahaan di kawasan Industri Modern Cikande.

"Para pelaku menjanjikan para korban akan diterima bekerja di perusahaan setelah memberikan uang, mulai yang terkecil Rp7 juta hingga Rp20 juta. Dari ratusan korban ini para pelaku mendapatkan uang lebih dari Rp500 juta," ujarnya.

Salah seorang korban, Heru Rizal, 28 tahun, warga Kecamatan Cikulur, Kabupaten Lebak, dijanjikan pekerjaan oleh tersangka GCP. Ia telah menyerahkan uang senilai Rp12 juta supaya bisa bekerja.

"Saya dijanjikan bisa bekerja di PT Santang dan dimintai uang Rp12 juta. Uang saya berikan kepada GCP yang mengaku petugas sekuriti pada pertengahan Maret kemarin," ucap dia.

Baca Juga: Jenazah Warga Lebak Ditandu Sejauh 2 Km

Tersangka GCP menyebut, telah menipu 38 orang. Para korban sebagian besar dijanjikan bekerja di perusahaan tertentu dengan uang pelicin sebesar Rp12 juta.


Berita Terkait


News Update