SERANG, POSKOTA.CO.ID - Tiga pelaku perampasan motor yang mengaku sebagai debt collector diringkus Tim Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Banten di Jalan Raya Kronjo, Kampung Muncung, Desa Muncung, Kabupaten Tangerang.
Ketiga pelaku yaitu NW, 44 tahun, warga Kecamatan Kemiri, Kab.Tangerang, JA, 35 tahun, warga Kecamatan Gunung Kaler, Kabupaten Tangerang dan LU, 38 tahun, warga Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang.
Dirreskrimum Polda Banten Kombes Dian Setyawan mengatakan penindakan terhadap tiga debt collector itu merupakan tindaklanjut laporan Nomor: LP/A/20/V/SPKT.DITRESKRIMUM/2025/POLDA BANTEN oleh Rosmini, 33 tahun, warga Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
Baca Juga: Nana Mirdad Mengaku Diteror Debt Collector Akibat PayLater, Apakah Terjerat Pinjol Legal?
"Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di lokasi tersebut terjadi penarikan paksa oleh oknum yang mengaku sebagai debt collector," kata Dian dalam keterangannya, Senin, 5 Mei 2025.
Dian menambahkan setelah dilakukan pengintaian ketiga debt collector dari PT El Mina Langit Angkasa berhasil diamankan oleh anggotanya, tanpa melakukan perlawanan.
"Ketiga tersangka ditangkap saat sedang mengambil motor secara paksa dari korban," ucapnya.
Selain ketiga tersangka, Dian menerangkan pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor milik korban, 2 Unit hanphone, serta surat tugas dari PT El Mina Langit Angkasa.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka dikenakan Pasal 368 KUHPidana tentang Tindak Pidana Pemerasan, dengan ancaman hukuman paling lama 9 tahun penjara," ujarnya.
Dian menghimbau kepada masyarakat agar tidak takut melapor ke kepolisian, jika mengalami tindakan penarikan paksa oleh debt collector.
“Setiap tindakan seperti itu (tidak diperbolehkan melakukan penarikan paksa-red) harus sesuai prosedur hukum," himbau alumnus Akpol 2001.