POSKOTA.CO.ID - Bagi masyarakat yang membutuhkan pinjaman dana cepat atau layanan top up e-wallet seperti GoPay, OVO, Dana, hingga LinkAja tanpa rekening bank, aplikasi Indodana bisa menjadi solusi terpercaya.
Aplikasi fintech ini sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga memberikan jaminan legalitas dan perlindungan konsumen yang lebih baik dibanding pinjol ilegal.
Andre Tuan, kreator konten keuangan di YouTube, dalam video terbarunya memaparkan berbagai fitur terbaru Indodana, termasuk peningkatan limit pinjaman serta kemudahan melakukan top up ke e-wallet menggunakan limit paylater.
Baca Juga: Masih Bingung Cara Bedakan Pindar dan Pinjol? Begini Cara Mudahnya
"Indodana adalah aplikasi milik PT Artha Dana Teknologi yang sudah terdaftar di OJK sejak Maret 2018 dan mendapatkan izin resmi pada Mei 2020," jelas Andre dalam videonya, dikutip dari YouTube Andre Tuwan pada Rabu, 7 Mei 2025.
Ia menegaskan bahwa penggunaan aplikasi pindar seperti Indodana jauh lebih aman karena adanya batas maksimal bunga, denda, dan biaya administrasi, yakni tidak boleh melebihi 100 persen dari jumlah pinjaman.
Fitur Top Up E-Wallet dan Limit Pindar yang Naik
Salah satu fitur unggulan Indodana adalah kemampuannya untuk melakukan top up e-wallet tanpa harus memiliki rekening bank.
Baca Juga: Pinjam Uang di Pindar Akulaku Tak Disetujui? Ini Penjelasannya
Saat ini, pengguna bisa mengisi saldo GoPay, Dana, OVO, ShopeePay, hingga LinkAja melalui menu khusus di aplikasi.
Top up dilakukan dengan menggunakan limit paylater, bukan dari limit pinjaman tunai.
Contohnya, saat top up saldo Dana sebesar Rp250.000, pengguna dikenakan tagihan sebesar Rp267.500 yang akan dibayar satu bulan kemudian. Artinya, terdapat biaya tambahan sebesar Rp17.500.