Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal, Simak Ciri-cirinya!

Selasa 06 Mei 2025, 23:21 WIB
Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal, Simak Ciri-cirinya! (Pinterest)

Cara Membedakan Pinjol Ilegal dengan Pindar Legal, Simak Ciri-cirinya! (Pinterest)

POSKOTA.CO.ID - Wajib diketahui bagi kamu yang ingin mengajukan pinjaman berbasis online perbedaan antara pinjaman darurat atau Pindar legal, dengan pinjaman online atau pinjol ilegal.

Pindar legal merupakan pinjaman darurat berbasis online yang keberadaannya resmi terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Berbeda dengan pinjol ilegal yang justru ternyata keberadaanya ilegal alias tidak resmi dan tidak terdaftar di OJK.

Baca Juga: Berbahaya! Kenali Ciri-Ciri Pinjol Ilegal agar Mudah Menghindarinya

Adapun kesamaan keduanya yaitu sama-sama pinjaman berbasis online. Meski begitu, pinjol ilegal dan Pindar legal ternyata memiliki perbedaan yang signifikan.

Untuk itu, simak berita ini selengkapnya agar mengetahui cara membedakan pinjol ilegal dengan Pindar legal.

Hal ini agar masyarakat tetap waspada terhadap pinjol ilegal yang masih bertebaran di internet.

Apabila ingin mengajukan pinjaman secara online, upayakan untuk memilih Pindar legal yang resmi dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan).

Baca Juga: Daftar 3 Aplikasi Pinjol Legal Aman Berizin OJK, Ini Tips Penggunaan dan Keunggulannya

Masyarakat juga harus waspada terjerat pinjol ilegal yang tidak resmi dan tidak terdaftar di OJK.

Maka dari itu simak ciri-ciri pinjol ilegal serta ciri-ciri Pindar legal atau pinjaman darurat resmi terdaftar di OJK.

Berita Terkait

News Update