POSKOTA.CO.ID - Mengajukan pinjaman daring (pindar) melalui aplikasi kini menjadi pilihan banyak orang yang membutuhkan dana cepat tanpa agunan.
Akan tetapi, tidak sedikit pengguna yang mengalami jika pengajuan mereka tak bisa langsung disetujui.
Akulaku Pindar Resmi OJK yang Tidak Selalu Mudah
Berdasarkan informasi yang dihimpun dari channel YouTube Hsm fintech, Akulaku merupakan aplikasi pindar resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi proses pencairannya seringkali dianggap cukup rumit.
Baca Juga: Bayar Tagihan Pindar Pinjamin dengan DANA? Ini Tutorialnya
Di dalam aplikasi ini, terdapat beberapa jenis layanan pinjaman seperti:
- Paylater dengan limit Rp1.500.000
- Pinjaman Tunai
- Dana Cicil
- Cari Danaku
Dari beberapa jenis layanan tersebut, Dana Cicil adalah yang paling sering mengalami penolakan pencairan.
"Meskipun pengguna masih bisa mendapatkan persetujuan di layanan pinjaman tunai biasa," ujarnya.