Pinjam Uang di Pindar Akulaku Tak Disetujui? Ini Penjelasannya

Jumat 02 Mei 2025, 22:52 WIB
Ilustrasi - Aplikasi pinjaman daring (pindar) Akulaku. (Sumber: akulaku)

Ilustrasi - Aplikasi pinjaman daring (pindar) Akulaku. (Sumber: akulaku)

POSKOTA.CO.ID - Mengajukan pinjaman daring (pindar) melalui aplikasi kini menjadi pilihan banyak orang yang membutuhkan dana cepat tanpa agunan.

Akan tetapi, tidak sedikit pengguna yang mengalami jika pengajuan mereka tak bisa langsung disetujui.

Akulaku Pindar Resmi OJK yang Tidak Selalu Mudah

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari channel YouTube Hsm fintech, Akulaku merupakan aplikasi pindar resmi yang terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tetapi proses pencairannya seringkali dianggap cukup rumit.

Baca Juga: Bayar Tagihan Pindar Pinjamin dengan DANA? Ini Tutorialnya

Di dalam aplikasi ini, terdapat beberapa jenis layanan pinjaman seperti:

- Paylater dengan limit Rp1.500.000

- Pinjaman Tunai

- Dana Cicil

- Cari Danaku

Dari beberapa jenis layanan tersebut, Dana Cicil adalah yang paling sering mengalami penolakan pencairan.

"Meskipun pengguna masih bisa mendapatkan persetujuan di layanan pinjaman tunai biasa," ujarnya.

Penyebab Pinjaman Akulaku Tidak Di-ACC

Berita Terkait

News Update