Masih Bingung Cara Bedakan Pindar dan Pinjol? Begini Cara Mudahnya

Sabtu 03 Mei 2025, 14:20 WIB
Ilustrasi cara pindar dan pinjol. (Sumber: Pixabay/geralt)

Ilustrasi cara pindar dan pinjol. (Sumber: Pixabay/geralt)

POSKOTA.CO.ID - Meskipun pinjaman online (pinjol) sudah menjadi hal yang familiar bagi masyarakat, masih banyak juga masyarakat yang belum mengetahui bahwa terdapat beberapa perbedaan signifikan dan risiko dalam meminjam dana di pinjol.

Kata pinjol kini dianggap sebagai penyedia pinjaman ilegal, dan untuk penyedia pinjaman yang legal kini disebut sebagai Pinjaman Daring (pindar), pemerintah menetapkan 2 kata tersebut agar tidak tertukar satu dan yang lainnya.

Pindar adalah jenis aplikasi pinjaman online yang dianjurkan oleh pemerintah apabila hendak mengajukan pinjaman, sedangkan pinjol tidak disarankan sama sekali karena dapat berbahaya bagi para debitur.

Baca Juga: Wajib Tahu! Inilah Perbedaan Pindar Legal dan Pinjol Ilegal

Penjelasan Pindar

Pinjol ilegal menjerumuskan konsumen ke dalam risiko tinggi, mulai dari bunga mencekik hingga pelanggaran privasi. (Sumber: Pinterest)

Pindar adalah aplikasi pinjaman online yang diawasi dan disetujui oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan biasanya bisa dengan mudah ditemukan di Google Play Store atau Apple App Store.

Melalui pindar ini, para penggunanya bisa mengajukan pinjaman dengan limit nominal, tenor waktu pinjaman, bahkan hingga bunga dan denda cicilan yang sudah ditentukan.

Baca Juga: Cek Hukum Utang Pinjol dalam Pandangan Islam

Penjelasan Pinjol

Berbeda dengan pindar, jenis pinjaman ini tidak diawasi oleh OJK, dan juga sangat berisiko karena memiliki beberapa dampak berbahaya untuk debitur ketika memiliki pinjaman.

Meskipun terdapat perbedaan, masih banyak juga masyarakat yang tidak mengetahuinya sehingga asal mengajukan pinjaman tanpa mengetahui aplikasi pinjol yang digunakan adalah legal ataupun ilegal.

Baca Juga: Waspada! 5 Risiko Ini Siap Mengintai Kalau Kamu Nekat Pakai Pinjol Ilegal

Melansir dari kanal YouTube @solusihutangMB pada Sabtu, 3 Mei 2025, pinjol ini memiliki penerapan bunga dan penagihan yang tidak beretika. Sehingga wajib untuk dihindari agar tidak menjadi beban para debiturnya.

Berita Terkait

News Update