POSKOTA.CO.ID - Banyak masyarakat yang mengabaikan bahayanya pinjaman online (pinjol) ilegal karena aksesnya yang mudah dan cepat cair tanpa harus menunggu waktu yang lama.
Berkat aksesnya yang mudah, banyak juga orang-orang yang lebih memilih untuk mengajukan pinjaman daring, sebab hanya bermodalkan Handphone (Hp) dan juga Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Perlu diketahui juga bahwa pinjol adalah suatu jenis penyedia pinjaman ilegal yang tidak diawasi dan juga diizinkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), sehingga tidak dianjurkan.
Namun, banyak juga orang-orang yang menyalahgunakan pinjol ini sebagai salah satu cara untuk mendapatkan uang dengan gratis, dan tidak memenuhi persyaratannya sebagai debitur yang baik dengan tidak membayar kredit-nya.
Masih banyak yang belum mengetahui bahwa dengan melakukan hal tersebut, para penggunanya akan mendapatkan dampak serius yang bisa berdampak buruk di masa depan apabila tidak segera diselesaikan.
Sengaja Gagal Bayar

Banyak masyarakat yang tidak acuh dengan peraturan pinol ilegal dan sengaja gagal bayar (galbay) pinjol dengan tujuan untuk mendapatkan uang gratis tanpa harus membayarnya. Banyak yang belum mengetahui bahwa dengan melakukan hal serupa dapat memiliki dampak yang sangat buruk untuk dirinya sendiri.
Baca Juga: Waspada! Ini Bahaya Tersembunyi di Balik Kemudahan Pinjol
Wajib diketahui, bahwa cara-cara tersebut sangat berdampak buruk bagi pribadi, terutama untuk data yang terdaftar di BI Checking, yang bisa membuat Anda kehilangan kesempatan untuk mengajukan pinjaman lainnya di masa yang akan datang.
Jangan Abaikan Seriusnya Gagal Bayar
Debitur dan calon debitur yang hendak mengajukan pindar diharapkan tidak meremehkan dan mengabaikan peraturan-peraturan yang diberikan oleh pihak penyedia pinjaman agar bisa lebih nyaman dan terhindar dari risiko yang berbahaya.
Baca Juga: Matikan HP Saat Galbay Pinjol Bisa Masuk Bui? Simak Penjelasannya